Sisa uang denda tilang ETLE bisa diambil, begini caranya.

Mengurus pembayaran denda tilang ETLE cukup mudah. Kamu bisa menitipkan uang denda tersebut ke akun pembayaran yang didapat setelah melakukan konfirmasi. Adapun uang yang dititipkan itu adalah denda maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tapi perlu kamu tahu, besar uang titipan yang kamu bayar saat kena tilang ETLE belum tentu sama dengan denda yang diputus di pengadilan. Bisa jadi justru di putusan pengadilan dendanya lebih kecil.

"Namun ingat, putusan Pengadilan biasanya lebih kecil dari Nominal tersebut. Anda perlu melihat kembali Nominal Denda setelah diputus Pengadilan, dan jika ada SISA, dapat Anda ambil kembali," demikian dijelaskan dalam laman Tilang Kejaksaan.

Kalau nominal di putusan pengadilan lebih kecil, maka sisa uangnya bisa kamu ambil.

Berikut cara mengambilnya.

Cara Ambil Uang Sisa Denda Tilang

Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor registrasi tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai. Selanjutnya, sistem akan menginformasikan sisa uang denda tilang yang bisa diambil.

Kamu bisa menghubungi tilang kejaksaan bila terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol 'Ambil Sisa Titipan'. Kemudian kamu mengunduh surat pengantar ke Bank BRI untuk mengambil sisa titipan.

Sisa uang itu bisa kamu ambil di cabang Bank BRI terdekat. Caranya hanya perlu menunjukkan surat pengantar ke teller bank.

Selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa uang tilang itu langsung diserahkan ke pelanggar.

12 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Sebagai informasi tambahan, kamera tilang ETLE itu kini menyasar 12 pelanggaran. Untuk tahu lengkapnya, berikut ini daftarnya:

1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE Mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)

11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)



11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)



Baca Lebih Lanjut
Aturan Tilang Terbaru Sebut Polisi Sita Kendaraan, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Timesindonesia
12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Kamera ETLE
Detik
Cara Tukar Uang Baru 2025 Secara Online di Pintar.bi.go.id, Perhatikan Persyaratannya
Tribunnews
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 Tanpa Harus Daftar di pintar.bi.go.id
Tribunnews
Tukar Poin dari Aplikasi Penghasil Uang Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp555.000 ke Dompet Digital, Cara Klaimnya Begini
Tika Fitriani
Kendaraan yang Pajaknya Mati Bakal Ditilang, Berapa Dendanya?
Detik
Begini Cara Kerja dan Pergerakan Harga Uang Kripto Dogecoin
Adam Rizal
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank BCA buat Lebaran 2025
Detik
Panen THR! Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Game Penghasil Uang 2025 Ini, Langsung Mainkan Sekarang
Tika Fitriani
SELAMAT! Nomor WA Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp400.000, Tukar Poin dari Game Penghasil Uang
Tika Fitriani