Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen elit di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Aski pelaku setelah melakukan pencurian itu pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lobi apartemen.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi kejadian sambil dengan membawa dua tas jinjing, dengan satu berada di lengan kiri dan satu lainnya digenggam tangan kanan.
"Kerugian yang diderita korban diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Pelaku berinisial IR, yang bekerja sebagai ART di rumah korban," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar, Senin (24/3/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah menukar jam asli tersebut dengan jam tangan palsu alias KW.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.
"Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu. Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi," ungkap Igo.
Setelah korban melapor, Polisi pun berhasil menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025," ujar Igo
Dalam pengungkapan kasus ini, Igo mengatakan jika pelaku sudah menjual jam tangan mewah itu dengan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp550 juta.
Padahal, jam tangan asal Swiss tersebut memiliki nilai jual berkisar Rp3 miliar.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.