Fintech peer to peer lending (p2p) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) buka suara terkait tuduhan penggelapan dana yang telah dilaporkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank. Dalam laporan tersebut, J Trust Bank menduga adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani.
Kuasa hukum Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika menegaskan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Mahatma menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, apabila diperlukan. Pihak Crowde pun menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Padahal selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional.
"Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, J Trust Bank dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
Menanggapi tuduhan pemalsuan data petani, Mahatma menilai pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," jelas Mahatma.
Untuk itu, ia berharap pihak Pelapor agar fokus saja dalam proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum. Dia mengimbau agar jangan sampai pemberitaan di media ini membangun opini yang akan mempengaruhi jalannya proses.
"Dan tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku pebisnis profesional yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk. Karena jika hal ini terus dilakukan kata dia, maka sudah pasti untuk melindungi harkat dan martabat klien, maka kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik yang telah klien kami jaga, sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan Upaya-upaya hukum yang dianggap perlu," terang dia.