Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ariel NOAH baru-baru ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penerapan sistem direct license. Sistem ini mengharuskan penyanyi mengantongi izin secara langsung dari pencipta lagu sebelum membawakan karya di atas panggung.
Meski direct licensing adalah hak pencipta karya, Ariel menilai sistem ini masih memiliki banyak kelemahan mendasar yang perlu diperhatikan. Pelaku industri musik juga belum familiar dengan sistem ini.
"Direct licensing itu adalah hak individu, hanya saja ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia," ungkapnya melalui akun Instagramnya @arielnoah, Minggu (23/3).
Menurutnya, mekanisme yang ada dalam direct license belum sepenuhnya diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariel menolak jika penerapan direct license dilakukan terhadap penyanyi yang pertama kali mempopulerkan lagu, yang sering disebut sebagai penyanyi orisinal.
Dia menilai bahwa kesepakatan mengenai direct license sebaiknya sudah ada sejak awal kerja sama antara pencipta lagu dan penyanyi, bukan diterapkan di tengah jalan setelah lagu tersebut menjadi populer.
“Alangkah baiknya apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama, antara penyanyi dan pencipta, bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah, setelah lagunya populer,” jelasnya.
Kemudian, dia menekankan bahwa jika penerapan direct license dilakukan setelah lagu sudah dikenal publik, maka posisi penyanyi akan menjadi sangat tidak adil.
Dalam kondisi seperti itu, pihak pencipta lagu memiliki kuasa lebih dalam negosiasi harga, sehingga proses negosiasi akan cenderung sepihak.
Di sisi lain, Ariel memahami bahwa penerapan direct license disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap pengelolaan royalti performing rights oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurutnya, banyak pencipta lagu merasa bahwa laporan dari LMK kurang detail dan mekanisme yang ada masih tergolong primitif, tidak digital, dan sulit diakses.
“Saya berasumsi, direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka.
“Dan ini bukan hanya dirasakan oleh para pencipta lagu saja, tapi juga elemen lain, seperti para promotor pertunjukan," tandasnya.
“Dan ini bukan hanya dirasakan oleh para pencipta lagu saja, tapi juga elemen lain, seperti para promotor pertunjukan," tandasnya.