WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah rumah kosong di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibobol oleh maling.
Seorang pria berinisial SP (24), yang diketahui petugas sekuriti di rumah korban adalah pelakunya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya, benar. Pelakunya telah diamankan," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti lalu mengungkap kronologinya.
Pada saat itu, pelaku melakukan aksinya ketika majikannya sedang tak berada di rumah.
"Pelaku adalah penjaga rumah yang diberikan kepercayaan oleh pemilik. Ketika ada kesempatan, ia mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut," ucap Bima.
Menurut Bima, SP bertindak seorang diri sebagai eksekutor dalam aksi pencurian ini.
Beberapa barang yang berhasil dibawa kabur pelaku yakni dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu kayu jati.
"Pelaku menggasak sejumlah perabotan rumah, termasuk kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu kayu jati, dan beberapa barang lainnya," ungkap Bima.
Pelaku sempat buron selama kurang lebih tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Januari 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan LP ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Maret 2025 di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku kami amankan pada Maret 2025," kata Bima.
Adapun pelaku menjual barang-barang perabotan hasil curiannya kepada pedagang rongsok.
"Semua barang-barang hasil pencurian tersebut dijual ke rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru," kata Bima.
Barang-barang perabotan yang dicuri pelaku, berdasarkan pengakuan korban, bernilai puluhan juta Rupiah.
"Total kerugian yang dialami korban sejumlah kurang lebih Rp50 juta," tuturnya.
Pelaku SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (m31)