TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Hampir setahun buron, MB alias Marnes akhirnya ditangkap.
Marnes adalah warga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Marnes ditangkap karena kasus rudapaksa.
Korbannya adalah anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Setelah jadi buronan polisi, pelarian Marnes akhirnya berhenti.
Marnes ditangkap Tim 2 Patroli Tarsius Presisi di TPI Tobelo, Maluku Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai menceritakan kronologi penangkapan tersangka.
Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Tobelo, Halmahera Utara.
Di Tobelo tersangka bekerja sebagai nelayan di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.
"Pada hari Rabu 18 Maret 2025 terangka berhasil ditangkap dan sempat diamankan di Polres Halut," ucap Natip, Sabtu (22/3/2025).
Sekarang tersangka sudah di Mapolres Bitung untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkapnya.
Diketahui, tersangka hampir setahun buron.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak pertengahan tahun 2023.
Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri ke Tobelo.
Polres Bitung pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya.(*)
Diketahui, tersangka hampir setahun buron.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak pertengahan tahun 2023.
Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri ke Tobelo.
Polres Bitung pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya.(*)