TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Hampir setahun buron, MB alias Marnes akhirnya ditangkap.

Marnes adalah warga Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Marnes ditangkap karena kasus rudapaksa.

Korbannya adalah anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Setelah jadi buronan polisi, pelarian Marnes akhirnya berhenti.

Marnes ditangkap Tim 2 Patroli Tarsius Presisi di TPI Tobelo, Maluku Utara.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Tobelo, Halmahera Utara.

Di Tobelo tersangka bekerja sebagai nelayan di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo.

RUDAPAKSA: Pelarian panjang tersangka MB alias Marnes (48) berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara. Dirinya tersangka pemerkosaan anak. (Humas Polres Bitung)

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.

"Pada hari Rabu 18 Maret 2025 terangka berhasil ditangkap dan sempat diamankan di Polres Halut," ucap Natip, Sabtu (22/3/2025).

Sekarang tersangka sudah di Mapolres Bitung untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Diketahui, tersangka hampir setahun buron.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri ke Tobelo.

Polres Bitung pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya.(*)

Diketahui, tersangka hampir setahun buron.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri ke Tobelo.

Polres Bitung pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya.(*)

Baca Lebih Lanjut
Bejat! Pria di Jaksel Perkosa Anak Tiri hingga Berulang Kali
Detik
KemenPPPA-KPAI Minta Pria Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Jaksel Dihukum Berat
Detik
Mengeluh Soal Masakan, Pria Ini Ditikam Istrinya Sendiri
Detik
Bejat! Pria di Mojokerto Perkosa Dua Anak di Bawah Umur
Dwi Yuliyanto
Setelah 17 Tahun, Akhirnya Ada Manajer Asli Inggris Menangi Trofi
Detik
5 Fakta Geger Buron Penipuan Dimutilasi dan Disimpan di Freezer
Detik
ChatGPT Halu, Tuduh Pria Tak Bersalah Bunuh Dua Anaknya
Detik
Remaja India Ini Dinobatkan sebagai Pria dengan Wajah Paling Berbulu di Dunia
Detik
Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi
Detik
Buron Penipuan Dimutilasi dan Disimpan di Freezer, Nasib Kasusnya Bagaimana?
Detik