PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan mengoperasikan secara fungsional 3 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Langkah ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Adapun tiga ruas tol yang akan dioperasikan secara fungsional selama periode tersebut adalah Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin- Padang (35,90 km), Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang (23,95 Km), dan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai (30,67 km).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, pengoperasian secara fungsional ketiga ruas tol ini diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.
"Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas," ujar Adjib, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Adjib menjelaskan, pada Tol Palembang-Betung Seksi 2 akan diberlakukan skema satu arah dari arah Palembang menuju arah Jambi pada arus mudik dan arah Jambi menuju arah Palembang saat arus balik.
Sementara untuk Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) akan diberlakukan skema dua arah baik dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan sebaliknya.
Di samping itu, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan selama periode fungsional, Hutama Karya memastikan kesiapan berbagai fasilitas pendukung, antara lain peningkatan frekuensi patroli, pemasangan rambu tambahan, serta koordinasi yang lebih optimal dengan Kepolisian dan instansi terkait.
"Kami menghimbau seluruh pemudik untuk mempersiapkan diri sebelum melintas dengan memastikan memiliki kartu uang elektronik serta dalam kondisi fisik yang prima," kata Ajib.
Selain itu, Hutama Karya juga meminta pemudik untuk mematuhi batas kecepatan fungsional, mengikuti rambu dan papan informasi yang telah disediakan, serta menaati petunjuk dan arahan dari petugas di lapangan, termasuk petugas tol, kepolisian, dan dinas perhubungan agar perjalanan mudik berjalan tenang dan menyenangkan.
"Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol," tutup Adjib.
"Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol," tutup Adjib.