TRIBUNBATAM.id, PALOPO - Kasus pembunuhan Feni Ere di Palopo, Sulawesi Selatan, makin terang benderang setelah pelakunya dibekuk.
Pelaku pembunuhan Feni Ere, yang jasadnya ditemukan sudah jadi kerangka itu ternyata sudah dikenal oleh keluarga korban.
Pelaku bernama Ahmad Yani, 35 tahun, yang pernah bekerja sebagai kepala tukang di rumah keluarga Feni Ere.
Ayah Feni Ere bahkan beberapa pernah nongkong dengan Ahmad Yani sebelum kejadian.
Pelaku kini sudah ditangkap dan polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Feni Ere.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Feni Ere seperti dikutip dari laporan Tribun Timur dari keterangan pihak kepolisian :
1. Kronologi pembunuhan Feni Ere
Pelaku pembunuh Feni Ere bernama Ahmad Yani (35) yang biasa dipanggil Amma.
Amma merupakan warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengungkap kronologi tewasnya Feni Ere di tangan Ahmad Yani, dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, pada 24 Januari 2024 malam, Ahmad Yani dan beberapa rekannya nongkrong di rumah Bapak Apo, yang berada di samping rumah Feni Ere.
Mereka nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras jenis ballo.
Setelah itu, Amma mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan memarkirkan kendaraannya.
"Pelaku kemudian duduk-duduk hingga dini hari hingga kemudian muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere," kata AKBP Safi'i Nafsikin.
Pada 25 Januari 2024 dini hari, pelaku berjalan kaki menuju rumah Feni.
Setiba di lokasi, Ahmad Yani masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung masuk kamar korban.
AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan Feni Ere sempat berteriak meminta tolong.
Namun pelaku langsung mengikat celana pada mulut Feni Ere agar tak bisa teriak.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
AKBP Safi'i Nafsikin menuturkan, Feni Ere sempat mengajak pelaku ngobrol untuk mengalihkan fokusnya.
Saat pelaku lengah, Feni Ere berusaha melarikan diri.
Namun pelaku berhasil mengejar korban dan membawanya kembali ke kamar.
Di dalam kamar, Feni Ere memberontak sehingga membuat pelaku emosi.
Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga berdarah.
Darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membersihkan darah di lantai menggunakan pel serta merapikan kamar korban.
Pelaku lalu memasukkan Feni Ere beserta koper berisi barang-barang korban ke dalam mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Mobil itu milik Feni Ere yang kemudian dikendarai pelaku.
Setibanya di kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, pelaku membuang mayat korban.
Pelaku mengganti plat mobil milik Feni Ere dan memarkir mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi Palopo.
Dari situ, pelaku berjalan kaki menuju rumahnya.
Pelaku menunggu hingga malam tiba untuk kembali ke tempatnya memarkir mobilnya.
Pelaku pun mengendarai mobil tersebut ke Makassar.
Mobilnya ia parkir di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.
"Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng," ujarnya.
2. Motif Ahmad Yani bunuh Feni Ere
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan Ahmad Yani menyompan rasa suka terhadap Feni Ere.
"Dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin.
Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.
"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan."
"Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.
Sementara itu, Parman mengatakan pelaku tak pernah membahas atau menyebut nama Feni Ere saat nongkrong dengannya.
"Saya sering nongkrong sama pelaku tapi dia tidak pernah bahas soal Feni," ujar Parman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (20/3/2025) malam.
Parman bahkan tak pernah menduga Amma terlibat dalam kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere.
3. Barang bukti milik korban
Sejumlah barang bukti menguatkan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan Feni Ere.
Sejumlah barang bukti yang didapat dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kini diamankan polisi di Mapolres Palopo.
Dari sejumlah barang bukti tersebut, polisi menetapkan seorang warga Palopo bernama Ahmad Yani sebagai tersangka.
"Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.
Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.
Sementara di rumah pelaku yang berada di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo, polisi berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi pakaian dan kunci mobil korban.
4. Terancam hukuman mati
Polisi amankan Ahmad Yani, warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo karena membunuh gadis cantik asal Mungkajang Palopo.
Pria yang akrab disapa Amma (35) itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Januari 2024.
Ia menyetubuhi korban dan membuangnya di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.
Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.
Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
[ tribunbatam.id ]
sumber: Tribun-Timur.com1, tribun-timur.com2, tribun-timur.com3