Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap adanya promosi dan peredaran kosmetik ilegal di media online. Sebanyak 9 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW disemprit karena ilegal dan mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon.

"Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM," tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran pers, Jumat (21/3/2025).

"Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali," lanjutnya.

Sebelumnya, BPOM RI pada 2013 dan 2023 sudah menginformasikan pelarangan kosmetik TABITA melalui Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya.

Selain ilegal, kosmetik tersebut juga tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu dalam sampling dan pengujian BPOM.

Salah satu dari 9 produk yang dimaksud mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaan, sedangkan sisanya tidak mencantumkan produsen asal.

Kedua kosmetik tersebut, dikatakan mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis)m alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sedangkan kandungan hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea dan kuku.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.

Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM," tegas Ikrar.

Berikut daftar produk TABITA yang ditarik/dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya/dilarang:

  • TABITA Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
  • TABITA GLOW Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
  • TABITA GLOW Night Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri; produsen: Better Way Co. Ltd. Thailand
  • TABITA Nightly Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
  • TABITA Royal Jelly; tanpa izin edar; mengandung merkuri
  • TABUTA Skin Care Smooth Lotion; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon
  • TABITA Skin Care Smooth Lotion ; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon





Baca Lebih Lanjut
Pabrik Kosmetik Ilegal Ciputat Pakai Bahan Berbahaya, Ada yang Berisiko Picu Kanker
Detik
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Milik Apoteker, Ini Temuannya
Detik
Respons BPOM RI soal La Roche Posay Ditarik Terkontaminasi Bahan Risiko Kanker
Detik
BPOM amankan sarana produksi kosmetik ilegal beromzet Rp1 M di Tangsel
Antaranews
Apoteker Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Terancam 12 Tahun Penjara
Detik
Jelang Lebaran, BPOM Temukan Ribuan Produk Makanan Dijual Tak Sesuai Aturan
Tribunnews
Dokter Ungkap Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Picu Gagal Ginjal Kronis di Usia Muda
Detik
Jika Dikonsumsi Rutin 5 Makanan Ini Bisa Cegah Kerusakan Ginjal
Detik
Kebiasaan Sehat yang Bisa Cegah Gagal Ginjal, Termasuk Rutin Minum Air Putih
Detik
Jangan Asal Beli, Ini 3 Ciri Takjil Berbahaya Menurut BPOM
Detik