Pria berinisial N (59) diamankan usai dilaporkan mencabuli 2 bocah wanita masing-masing berusia 11 tahun dan 9 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Barat). Kedua tangan korban diikat saat dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku telah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Pana Iptu Amsal Pamean dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Iptu Amsal menyebut tindak pencabulan tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Nosu.
Tindak pencabulan itu terungkap setelah Bhabinkamtibmas setempat menerima laporan dari warga, Jumat (14/3).
"Setelah menerima laporan dari anggota Bhabinkamtibmas, personel Polsek Pana langsung mengamankan terduga pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, terungkap tindak pencabulan terhadap kedua korban telah terjadi berulang kali.
Bahkan pelaku sempat mencabuli korban di tengah kebun pada 9 Maret lalu.
"Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya, kepada kedua korban di kebun, dengan cara mengikat kedua tangan korban di belakang dan membuka pakaian korban, setelah itu terduga pelaku melakukan aksinya," terang Amsal.
Menurut Iptu Amsal, pelaku sempat mengancam kedua korban menggunakan parang agar tutup mulut. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa di Polres Mamasa.
"Pelaku lalu mengancam kedua korban menggunakan parang. Agar kedua korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma'dika menyebut, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban. Pihaknya masih mendalami kronologi dan motif pelaku.
"Kedua korban merupakan ponakan dari pelaku," ungkap Drones.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.