Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi impor gula. Hakim meminta salinan audit itu harus sudah diserahkan ke Tom Lembong dan penasihat hukumnya sebelum agenda pembuktian pemeriksaan ahli.

Mulanya, jaksa menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan audit BPKP tersebut. Jaksa mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam agenda sidang pembuktian pemeriksaan ahli.

"Yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Hakim mengatakan Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari salinan audit BPKP itu. Hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit itu sebelum agenda pemeriksaan ahli.

"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Masalahnya, kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," imbuh hakim.

Jaksa meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan soal penyerahan salinan audit penghitungan keuangan negara oleh BPKP dalam kasus ini.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon penetapannya," pinta jaksa.

"Iya, nanti kami kalau memang diperlukan penetapan, kami akan keluarkan penetapan. Demikian," ujar hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta salinan audit perhitungan kerugian negara kepada jaksa dalam sidang kasus Impor gula. Hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu dalam sidang selanjutnya.

Permintaan salinan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini disampaikan tim kuasa hukum Tom di persidangan setelah hakim membacakan amar putusan sela.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta kebijakan hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinan audit tersebut.

"Kaitan tersebut, kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut. Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun meminta jaksa menyerahkan salinan audit tersebut. Hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu kepada tim kuasa hukum Tom dalam sidang selanjutnya pada Kamis (20/3).

"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ujar hakim.

Baca Lebih Lanjut
Perkara Tom Lembong Berlanjut ke Pembuktian
Detik
Ingin Kejelasan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Salinan Hasil Audit BPKP kepada Jaksa
Tribunnews
Pandangan Pakar Hukum Soal Salinan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tribunnews
Pandangan Pakar Hukum Soal Salinan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Malvyandie Haryadi
Kuasa Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Minta Eks Mendag Lain Jadi Saksi di Persidangan
Tribunnews
Kuasa Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Minta Eks Mendag Lain Jadi Saksi di Persidangan
Hasanudin Aco
Tuntutan Bulang CS Kembali Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Pastikan Materi Tuntutan Cepat Tiba
Ayu Prasandi
Hakim Tipikor PN Medan Tolak Eksepsi Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Randy P.F Hutagaol
Dulu Protes Hingga Ngamuk di Sidang, Razman Kini Sanjung Profesionalitas Majelis Hakim PN Jakut
Ragillita Desyaningrum
Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan Diadili di Pengadilan Medan, Begini Kronologinya
Randy P.F Hutagaol