Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Mediasi antara food vlogger Codeblu dengan toko kue Clairmont berakhir deadlock atau buntu. Sebelumnya toko kue Clairmont telah melaporkan selebgram bernama asli William Anderson itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Influencer tersebut dilaporkan dengan pasal UU ITE setelah diduga menyebarkan informasi hoaks yang merugikan pihak Clairmont. Codeblu memenuhi panggilan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ia tiba sekitar pukul 14.50 dan langsung masuk ke ruang mediasi. Tak lama, pemilik toko kue Clairmont bersama tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 15.15 WIB.

Mediasi berlangsung sekitar 2 jam. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Susana Darmawan, pemilik toko kue Clairmont menjelaskan kalau Codeblu sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun sang food vlogger tidak bersedia membayar ganti rugi yang disebabkan karena unggahannya di media sosial.

"Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya," kata Susan saat ditemui usai mediasi.

"Namun kami mengalami kerugian. Nah kerugian ini lah yang kami sudah menyampaikan tetapi belum ada titik temu. Gitu saja," tegasnya.

Clairmont meminta Codeblu membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Jumlah tersrbut merupakan kerugian materiil yang dialami toko kue tersebut.

"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp5 miliar. Itu internal audit terkait omset yang dialami oleh klien kita," jelas salah satu tim kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto.

Nominal fantastis tersebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan pihak Clairmont. Selain kerugian materiil, pihaknya juga merasa dirugikan secara imateriil lantaran banyak brand yang memutus kerjasama karena video yang diunggah Codeblu.

"Itu by data ya. Kita tidak langsung menggulirkan nilai, itu by data dari orang audit internal kami," ujar Erdia Christina, tim kuasa hukum Clairmont.

"Semua kerugian kami di samping materiil kita punya kerugian imateriil yang perlu dipahami. Beberapa brand memutus kontrak kami, itu justru nilainya lebih besar daripada nilai materiil," lanjutnya.

Pihak Clairmont juga menegaskan meskipun susah menerima permintaan maaf dari Codeblu, proses hukum akan tetap berlanjut.

"Jadi kesimpulan hari ini proses hukum tetap lanjut," sambung Erdia.

Laporan Clairmont terhadap Codeblu telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Codeblu disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Persoalan ini bermula dari unggahan Codeblu di TikTok, yang menyoroti sebuah pabrik roti yang diduga menyumbangkan roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Dalam video tersebut, ia mengklaim pabrik tersebut memiliki lingkungan yang tidak higienis, termasuk adanya tikus dan bahan baku yang sudah expired.

Baca Lebih Lanjut
Codeblu Jawab Tuduhan Pemerasan dari Bakery Clairmont
Detik
Ketumpahan Teh Panas dan Luka Bakar, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 819 Miliar
Detik
Perkara Review Makanan Berujung Codeblu Dipolisikan
Detik
Unggah Video Nastar Berjamur, Codeblu Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun
Hanang Yuwono
Profil Codeblu, Food Vlogger yang Dilaporkan ke Polisi, Ini Sederet Kontroversinya
Hanang Yuwono
Codeblu Kembali Aktif Review, Kini Puji Sushi Philadelphia Bali
Detik
Nasib Codeblu, Food Vlogger yang Diperiksa Polisi Diduga Peras Toko Roti Rp600 Juta, Ngaku Salah
Kharisma Tri Saputra
7 Kontroversi Codeblu Food Vlogger Diperiksa Polisi Diduga Peras Toko Roti Rp600 Juta, Kini Diboikot
Weni Wahyuny
Kondangan Ditagih Rp 700 Ribu hingga Kena Teh Panas Dapat Rp 819 Miliar
Detik
Penjelasan Polisi Tentang Kasus Food Blogger Codeblu, Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Roti BasiĀ 
Anita K Wardhani