Aktivis sekaligus Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka menyoroti pembahasan revisi UndangUndang (UU) Polri.

Padahal, kata dia, semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang ada sekarang. 

Menurut Mike, yang perlu dilakukan saat ini adalah pelaksanaan serta pengawasan yang perlu diperkuat, sehingga hasilnya menjadi optimal. 

"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undangundang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undangundang," kata Mike, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," tambahnya. 

Menurut dia, pembenahan Polri bukan hanya dengan merubah undangundang.

Tetapi sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas. 

Sehingga, hal perbaikan bisa benarbenar terjadi di Korps Bhayangkara ini.

"Pengaturan sudah cukup kuat," ujarnya. 

Mike juga berpandangan, perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian kepada masyarakat. 

"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa mentracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasiindikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," paparnya. 

Dia pun mengatakan, jika tetap dilakuan revisi, maka halhal yang disebutkannya saja yang perlu diperkuat. 

Dimana, institusi kepolisian menjalankan mandatnya dan mengurangi persoalan korupsi di tubuh Polri. 

"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," kata Mike.

Jika revisi UU Polri dilakukan, dia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri. 

"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNIPolri," tandasnya.

"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," kata Mike.

Jika revisi UU Polri dilakukan, dia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri. 

"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNIPolri," tandasnya.

Baca Lebih Lanjut
Ramadan Jadi Momen Perempuan Indonesia Sehat Fisik dan Finansial 
Anita K Wardhani
Sidak Distributor Minyakita, Satgas Pangan Polri Beri Catatan soal Takaran
Detik
Day6 Beri Pantun untuk Penggemar di Indonesia
KumparanK-POP
7 WNI Korban Penipuan di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia atas Jasa Besar Sosok Perempuan Asal Sulut
Frandi Piring
IWD 2025, EIGER Women Berbagi dari Perempuan untuk Perempuan
Timesindonesia
KoPPI Ajak Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Refleksi Diri di Bulan Ramadan
Timesindonesia
Polrestabes Medan Ikuti Buka Puasa Serentak Polri Bersama Jurnalis
Muhammad Tazli
Pantas Mau Beri Rp30 Juta ke Penemu Kaos Marimas 1995, Pengusaha Ini Ungkap Satu Kisah Romantis
Murhan
Polres Sibolga Laksanakan Buka Puasa Polri Bersama Media dan Berbagi Takjil
Muhammad Tazli
Pukat UGM: Gugatan UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi Layak Dikabulkan MK
Detik