Aktivis sekaligus Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka menyoroti pembahasan revisi UndangUndang (UU) Polri.
Padahal, kata dia, semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang ada sekarang.
Menurut Mike, yang perlu dilakukan saat ini adalah pelaksanaan serta pengawasan yang perlu diperkuat, sehingga hasilnya menjadi optimal.
"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undangundang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undangundang," kata Mike, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," tambahnya.
Menurut dia, pembenahan Polri bukan hanya dengan merubah undangundang.
Sehingga, hal perbaikan bisa benarbenar terjadi di Korps Bhayangkara ini.
"Pengaturan sudah cukup kuat," ujarnya.
Mike juga berpandangan, perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian kepada masyarakat.
"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa mentracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasiindikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," paparnya.
Dia pun mengatakan, jika tetap dilakuan revisi, maka halhal yang disebutkannya saja yang perlu diperkuat.
Dimana, institusi kepolisian menjalankan mandatnya dan mengurangi persoalan korupsi di tubuh Polri.
"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," kata Mike.
Jika revisi UU Polri dilakukan, dia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri.
"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNIPolri," tandasnya.
"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," kata Mike.Jika revisi UU Polri dilakukan, dia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri.
"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNIPolri," tandasnya.