TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus antara Food Vlogger Codeblu dengan perusahaan roti Clairmont diungkap pihak kepolisian.
Pihak Clairmont melaporkan Codeblu pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks tentang toko kue tersebut.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
“Iya betul, laporan mengenai UU ITE ya,” tulis Marketing Communication Clairmont, Lintang, dalam pesan singkat, Senin (17/3/2025).
“(Laporan sejak) Desember 2024,” lanjut Lintang.
Lintang mengatakan, pihak Clairmont dan Codeblu akan dimediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025).
“Hi kak, untuk besok pihak Clairmont ada mediasi dengan pihak Codeblu. Jika ingin datang untuk meliput, silakan pukul 15.00-selesai,” tulis Lintang.
Sebelumnya, Codeblu sudah diperiksa sebagai saksi terlapor untuk pertama kalinya pada Selasa (11/3/2025).
"Benar, yang bersangkutan kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, saat dikonfirmasi wartawan.
Laporan polisi (LP) ini bermula ketika Codeblu membuat konten di TikTok tentang sebuah pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang sudah kedaluwarsa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor, serta bahan baku yang telah kedaluwarsa atau expired dengan menampilkan produk milik PT PHL,” ungkap Ade Ary.
Karena unggahan itu, PT PHL merasa dirugikan dan melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang diterima penyelidik ada link akun inisial C, link akun postingan, ada video postingan, dan capture-an postingan,” urai Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menekankan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. (*)