Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap dan kontrak.

"Pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis keterangan diunggah akun Instagram @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Kemnaker menjelaskan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema proporsional atau 1 bulan upah.

Skema proporsional, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Sementara, skema 1 bulan upah akan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

"Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis keterangan di foto akun Instagram milik Kemnaker.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

"Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis keterangan di foto akun Instagram milik Kemnaker.

Baca Lebih Lanjut
Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya
Detik
Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
Dewi Haryati
Wajib Cair H-7 Lebaran 2025, Berapa THR yang Diterima Karyawan Swasta?
Detik
Buka Posko Aduan, Disnaker Kota Malang Awasi Pencairan THR
Timesindonesia
Disnakertrans Bantul Terima Tiga Aduan THR dari Karyawan
Timesindonesia
THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini
Detik
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai SE MenakerĀ 
Tribunnews
Kisah Perjuangan Hidup Ojol di Manado Sulut, Berharap Dapat THR, Cuan Tak Seindah Dulu
Alpen Martinus
THR Swasta & Bonus Hari Raya Ojol cs Wajib Cair H-7 Lebaran
Detik
Pemkab Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Ngesti Nugraha: Semoga Perusahaan Bisa 100 Persen
Deni setiawan