Pekerja dengan status karyawan kontrak yang kemudian diangkat menjadi karyawan tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru karyawan tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak yang Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa kontrak yang masih berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, bagaimana jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan jadi karyawan tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR yang diberikan kepada pekerja, yakni THR satu bulan upah dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Contoh: Pekerja dengan upah Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah, yakni Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini cara menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
- masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Lebih Lanjut
Wajib Cair H-7 Lebaran 2025, Berapa THR yang Diterima Karyawan Swasta?
Detik
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai SE MenakerĀ 
Tribunnews
Sanksi Berat Menanti Pengusaha Bandel Tak Bayar THR!
Detik
Disnakertrans Bantul Terima Tiga Aduan THR dari Karyawan
Timesindonesia
Razman Cecar Karyawan Hotman dengan Pertanyaan Berbelit, Hakim: Jangan Ngotot!
Ragillita Desyaningrum
Uang THR dari Inul Daratista untuk Keluarga di Kampung Tetap Ngalir Meski Tak Pulang, Adam yang Bagi
Murhan
Alasan Inul Daratista Putuskan Tak Mudik ke Pasuruan Lebaran 2025, Nasib Uang THR Diungkit
Achmad Maudhody
Barcelona Perpanjang Kontrak Inigo Martinez
Detik
Pemkab Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Ngesti Nugraha: Semoga Perusahaan Bisa 100 Persen
Deni setiawan
Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
Dewi Haryati