Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada-ada saja yang dilakukan pencuri sekarang ini.
Bukannya bawa senjata tajam untuk mengancam, ini malah membawa kartu kuning agar dikira sakit jiwa.
Modus ini agar bisa lolos dari hukum.
Ini dilakukan pria berinisial AB.
AB diamankan petugas kepolisian dari Polsek Serengan Solo usai nekat menggasak burung jenis Cendet milik warga Notosuman, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jumat (14/3/2025) siang.
Aksi pria paruh baya tersebut terpergok tetangga korban saat akan kabur usai berhasil mengambil burung yang ada dalam sangkar warna hitam dan diletakkan di teras rumah tersebut.
Saat diamankan warga sekitar dan digeledah oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Serengan, AB membawa kartu kuning atau kartu yang biasanya dibawa oleh orang yang tengah dalam pengobatan kejiwaan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Widodo membenarkan terkait hal tersebut.
"Betul (membawa kartu kuning)," ujar Widodo saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
Widodo menduga bahwa pelaku membawa kartu kuning tersebut diduga hanya sebagai modus agar tak terjerat hukuman atas aksinya.
Hal itu diketahui saat petugas kepolisian menginterogasi pelaku usai tertangkap.
"Ini masih di dalami keterangannya pelaku, senjatanya kartu kuning," lanjut dia.
Namun demikian, Widodo menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut dengan mengkonfirmasi terkait kebenaran atas kartu kuning yang dibawa oleh pelaku.
"Kami tetap harus mendalami terkait benarkah pelaku memang dalam perawatan (penyakit kejiwaan)," kata dia.
Bukan tanpa alasan, Widodo menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah beraksi sebanyak 3 kali.
Terakhir pelaku sempat ditahan atas perbuatannya mencuri di wilayah Sukoharjo pada tengah bulan tahun 2024 silam.
"Pelaku ternyata sudah 3 kali menjalani hukuman atas perkara yang sama," pungkasnya. (*)
Bukan tanpa alasan, Widodo menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah beraksi sebanyak 3 kali.
Terakhir pelaku sempat ditahan atas perbuatannya mencuri di wilayah Sukoharjo pada tengah bulan tahun 2024 silam.
"Pelaku ternyata sudah 3 kali menjalani hukuman atas perkara yang sama," pungkasnya. (*)