SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Catat tanggal dan juga syaratnya karena tak semua bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu.

SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang. Namun dalam kondisi tertentu ada pengecualian, dengan demikian meski masa berlaku SIM sudah habis tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Salah satunya bila waktu pelayanan SIM bertepatan dengan hari libur nasional.

Seperti diumumkan dalam akun Instagram NTMC Korlantas Polri, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sebab, pada tanggal tersebut pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Keputusan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru," demikian dijelaskan pada unggahan di Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Sebagai pengingat, masa berlaku SIM saat ini lima tahun. Diatur pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.



"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.



Baca Lebih Lanjut
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu 12 Maret 2025 untuk Perpanjang SIM A dan C
Dian Anditya Mutiara
Baru Tahu, 4 Kebiasaan Tanpa Sadar yang Bikin Payudara Kendur
Konten Grid
Ulah Bocah SMA: Setir BMW Tanpa SIM, Tabrak Pemotor hingga Terseret
Detik
Warga Cemas Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Ini Penjelasan Polresta Banjarmasin
Edi Nugroho
Bus SIM Keliling Kini Ada di Banjarnegara, Catat Titik Lokasinya
Timesindonesia
Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 13 Maret 2025, Lengkap Beserta Lokasi dan Jam Pelayanan
Dwi Yansetyo Nugroho
Cara Membuat Nastar Tanpa Oven, Bisa Pakai Teflon Tapi Lakukan 1 Trik Kunci Ini Agar Matangnya Merata
Idam Rosyda
Ini 5 Tips Anti Gagal Bikin Kurma Cake dari Rozma Suhardi
Detik
4 Rekomendasi Setting Spray Bikin Make up Awet Seharian, Cocok Buat Bukber dan Lebaran Nanti!
Suli Hanna
Syarat Jadi Petugas PPSU di Jakarta Tidak Lagi Ijazah SMP, Rano Karno: Yang Penting Bisa Baca Tulis
Irwan Wahyu Kintoko