Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pegawai Puskesmas Kemusu yang melakukan korupsi tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan.
Perkara korupsi yang melibatkan Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati Sudah di tangan jaksa penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ada 23 item dokumen barang bukti yang telah diserahkan.
"Barang bukti dan tersangka sudah lengkap dan sesuai dengan yang ada di penyidikan," jelasnya.
Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi selama lima tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.
Putri Ajeng Sri Purwanti selaku Tenaga Akuntansi bersama dengan Kurniavi Viska Rokhmiyati selaku BendaharaPengeluaran Pembantu Puskesmas Kemusu menggunakan dana puskesmas untuk kepentingan pribadi.
Selama lima tahun itu, yang negara yang Rp.1.968.357.156,-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah)
Kasus korupsi ini memang baru bisa diketahui.
Pasalnya, keduanya cukup rapi dalam membuat laporan yang telah dimanipulasi datanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kurnia dikenai dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terhadap Tersangka Putri Ajeng Sri Purwanti dijerat dengan pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 . Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)