Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pegawai Puskesmas Kemusu yang melakukan korupsi tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan.

Perkara korupsi yang melibatkan Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati Sudah di tangan jaksa penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ada 23 item dokumen barang bukti yang telah diserahkan.

"Barang bukti dan tersangka sudah lengkap dan sesuai dengan yang ada di penyidikan," jelasnya.

TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). Dua pegawai Puskesmas Kemusu yang melakukan korupsi tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan.
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). Dua pegawai Puskesmas Kemusu yang melakukan korupsi tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi selama lima tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.

Putri Ajeng Sri Purwanti selaku Tenaga Akuntansi bersama dengan  Kurniavi Viska Rokhmiyati selaku BendaharaPengeluaran Pembantu Puskesmas Kemusu menggunakan  dana puskesmas untuk kepentingan pribadi.

Selama lima tahun itu, yang negara yang Rp.1.968.357.156,-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah)

Kasus korupsi ini memang baru bisa diketahui.

Pasalnya, keduanya cukup rapi dalam membuat laporan yang telah dimanipulasi datanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kurnia dikenai dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka Putri Ajeng Sri Purwanti  dijerat dengan pasal : 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 . Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(*)

Baca Lebih Lanjut
Jalani Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG, Ini Penampakan Anak Bos Prodia Pakai Rompi Tahanan
Kharisma Tri Saputra
Polisi Limpahkan Berkas 3 Buron Net89 ke Jaksa, Ajukan Sidang In Absentia
Detik
Ajeng Warga Boyolali Korban Investasi Fiktif, Sudah Terlanjur Setor ke Pelaku Rp1,1 Miliar
Deni setiawan
Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Boyolali, 16 Terdakwa Akui Dakwaan JPU
Putradi Pamungkas
Karyawan Apotek di Depok Ditipu Tukar Uang oleh Pembeli, Rp 1,4 Juta Raib
Detik
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Tribunnews
Manajer HRD Ini Curi Rp 33 Miliar dari Perusahaan, Ciptakan 22 Karyawan Palsu dan Ambil Gajinya
Jonisetiawan
8 Tahun Manajer HRD Santai Tilap Uang Kantor Rp 33 M, Buat 22 Karyawan Palsu Ketahuan karena 1 Nama
Mujib Anwar
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Malvyandie Haryadi
KBRI: WNI Lecehkan Pramugari di Pesawat Tujuan Singapura Disidang 12 Maret
KumparanNEWS