Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.

Diberitakan detiknews sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Dalam keterangan yang diterima detikINET, dukungan terhadap pengusutan itu disebut merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat (14/3/2025), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Menrutnya, Kementerian Komunikasi Digital berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Sekjen Kemkomdigi menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tambahnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kemkomdigi menyebur transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Adapun Kejari Jakpus menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).



Baca Lebih Lanjut
Kortas Tipikor Polri Geledah PTPN I Surabaya, Dugaan Korupsi Revitalisasi-Modernisasi PG Asembagus
Titis Jati Permata
Sosok Haji Alim, Pengusaha Kaya Raya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino
Array A Argus
Sidang Perkara Dugaan Korupsi PT BPR Batola Bakal Kembali Bergulir
Edi Nugroho
VIRAL Proyek Pembuatan Patung Penyu Kardus Diduga Capai Rp 15 M Robek, Ini Kata Rekanan
Sri Mariati
Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Hasanudin Aco
Sempat Terimbas Kebijakan Transfer Pusat, 48 Proyek Rehab Sekolah Rusak Mojokerto Dilelang Tahun ini
Sudarma Adi
Emiten Rukun Raharja Cetak Laba Rp 472 M
Detik
Pengacara Akui Tawar Biaya 'Urus' Kasasi Ronald Tannur Jadi Rp 5 M
Detik
Audiensi Soal Kelanjutan Proyek Masjid Sriwedari, Wali Kota Solo Belum Tentukan Sikap
Putradi Pamungkas
Begini Modus Perempuan Inisial WH Korupsi Dana Eks-PNPM UPK Jatilawang Banyumas Rp 1,29 Miliar
Muh radlis