Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kuasa hukum dari terdakwa PSA alias PA warga Desa Carikan, Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.

Oleh karena itu, kuasa hukum PSA alias PA berencana melakukan gugatan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Karanganyar.

Jamal mengatakan aparat penegak hukum dinilai tidak paham hukum.

"Pertama saya sampaikan, dari awal kami sudah tanya ke penyidik. Kasus ini masuk dalam mekanisme utang piutang atau apa dari versi penyidik namun penyidik tak mau jawab," kata Jamal, Rabu (12/3/2025).

Jamal mengatakan, pihaknya berencana akan menggugat aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya.

KORBAN TIPU : Para korban penipuan online terduga PSA alias PA Ajeng (41) dan Lala (40) bersama Kuasa Hukumnya Asri Purwanti, di Mapolres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. <div class=
Para korban mengaku baru kenal pelaku saat pelaku beraksi menawarkan arisan." width="100%" loading="lazy">
KORBAN TIPU : Para korban penipuan online terduga PSA alias PA Ajeng (41) dan Lala (40) bersama Kuasa Hukumnya Asri Purwanti, di Mapolres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Para korban mengaku baru kenal pelaku saat pelaku beraksi menawarkan arisan. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya masuk dalam keperdataan karena soal utang-piutang.

Selain itu, ia menegaskan, sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang.

"Kita harus tahu, kalau hutang piutang, yang dijalankan dalam ketetapan UU HAM Pasal 19 ayat 2 jelas diterangkan utang-piutang tak bisa dipindahkan oleh pengadilan apapun," ujar dia.

Ia berencana untuk mengajukan gugatan ke kepolisian.

Menurutnya dalam proses pemeriksaan oleh kliennya, terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

"Polisi melakukan PMH dan Kejaksaan juga sama karena menerima limpahan dari pengadilan apa karena kebiasaan atau tidak punya pendirian," ucap dia.

"Terkait permasalahan investasi undang-undang dan hukumnya jadi untuk penegak hukum pahami aturan hukum yang ada di Indonesia ini, biar menjadi korban kriminalisasi atas ketidakpaham petugas soal hukum dan Itu yang menjadi renungan bagi semua pihak yang ada," ujar dia.

"Disaat petugas hukum kurang mampu mengimplementasikan apa yang dimaksud oleh UU yang ada, dan kami akan lakukan gugatan PMH /secara hukum karena penyidik tidak mampu melakukan analisa hutang dan mengabaikan UU HAM," ujar dia.

(*)

 

"Disaat petugas hukum kurang mampu mengimplementasikan apa yang dimaksud oleh UU yang ada, dan kami akan lakukan gugatan PMH /secara hukum karena penyidik tidak mampu melakukan analisa hutang dan mengabaikan UU HAM," ujar dia.

(*)

 

Baca Lebih Lanjut
BREAKING NEWS : Wanita Asal Klaten Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong
Vincentius Jyestha Candraditya
Kuasa Hukum Bantah PSA Lakukan Arisan Bodong di Solo Raya : Hanya Utang Piutang Rp 500 Juta
Putradi Pamungkas
Modus Wanita Klaten Lakukan Penipuan Arisan Fiktif di Soloraya, Buat Korban Percaya Lewat Keuntungan
Vincentius Jyestha Candraditya
Detik-detik Wanita Asal Klaten Penipu Bermodus Arisan Fiktif Ditangkap, Sedang Bukber di Rumahnya
Vincentius Jyestha Candraditya
Ajeng Apes Kehilangan Rp1,1 Miliar Jelang Lebaran, Telanjur Setor ke Wanita yang Tipu Ratusan Korban
Mujib Anwar
Pedagang Bakso di Jember Tipu Warga Berkedok Arisan Sembako, Kerugian Rp 3 Miliar
Cak Sur
Puluhan Warga Ditipu Pedagang Bakso di Jember Melalui Arisan Sembako, Total Kerugian Rp 3 Miliar
Eko Darmoko
Cuma 23 Km dari Solo, Wisata Air di Klaten Ini Jadi Primadona, Kerap Dipakai Padusan Jelang Ramadan
Nafis Abdulhakim
Cuma 26 Km dari Solo, Wisata Air Indah di Klaten Ini Jaraknya Cuma 600 Meter dari Umbul Ponggok
Nafis Abdulhakim
Cuma 25 Km dari Solo, Bisa Berenang dan Menikmati Hidangan Lezat di Wisata Air Klaten Ini
Nafis Abdulhakim