Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kuasa hukum dari terdakwa PSA alias PA warga Desa Carikan, Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Oleh karena itu, kuasa hukum PSA alias PA berencana melakukan gugatan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Karanganyar.
Jamal mengatakan aparat penegak hukum dinilai tidak paham hukum.
"Pertama saya sampaikan, dari awal kami sudah tanya ke penyidik. Kasus ini masuk dalam mekanisme utang piutang atau apa dari versi penyidik namun penyidik tak mau jawab," kata Jamal, Rabu (12/3/2025).
Jamal mengatakan, pihaknya berencana akan menggugat aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya masuk dalam keperdataan karena soal utang-piutang.
Selain itu, ia menegaskan, sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang.
"Kita harus tahu, kalau hutang piutang, yang dijalankan dalam ketetapan UU HAM Pasal 19 ayat 2 jelas diterangkan utang-piutang tak bisa dipindahkan oleh pengadilan apapun," ujar dia.
Ia berencana untuk mengajukan gugatan ke kepolisian.
Menurutnya dalam proses pemeriksaan oleh kliennya, terjadi Perbuatan Melawan Hukum.
"Polisi melakukan PMH dan Kejaksaan juga sama karena menerima limpahan dari pengadilan apa karena kebiasaan atau tidak punya pendirian," ucap dia.
"Terkait permasalahan investasi undang-undang dan hukumnya jadi untuk penegak hukum pahami aturan hukum yang ada di Indonesia ini, biar menjadi korban kriminalisasi atas ketidakpaham petugas soal hukum dan Itu yang menjadi renungan bagi semua pihak yang ada," ujar dia.
"Disaat petugas hukum kurang mampu mengimplementasikan apa yang dimaksud oleh UU yang ada, dan kami akan lakukan gugatan PMH /secara hukum karena penyidik tidak mampu melakukan analisa hutang dan mengabaikan UU HAM," ujar dia.
(*)
(*)