TOMOHON,TRIBUNMANADO.COM – Insiden penikaman terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025) dini hari.
Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial FR (47), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minahasa, yang diduga menikam KK (33), warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stevi Sumolang, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum insiden berlangsung, pelaku dan korban diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama.
“Diduga pelaku tersinggung dengan korban, lalu secara tiba-tiba menikam korban menggunakan pisau badik yang mengenai bagian kanan dada korban,” ujar IPTU Stevi Sumolang kepada media, Kamis 13/3/2025.
Ia menjelaskan, menurut keterangan saksi, AS (18), insiden itu pertama kali diketahui setelah seorang teman korban H, memberi tahu bahwa KK telah ditikam.
“Sekitar pukul 01.30 WITA, saya sedang berada di rumah, lalu H datang dan mengatakan bahwa suami saya sudah ditikam oleh FR," tutur saksi tersebut.
Setelah mendengar itu, ia langsung menuju Rumah Sakit Bethesda Tomohon karena mendapat informasi bahwa dia sudah dibawa ke rumah sakit.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan telah diserahkan ke SPKT Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang membawa ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang membawa ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.