Viral Oknum Dishub Bekasi Pungli Rp 1,5 Juta karena KIR Mati, Padahal Maksimal Denda Segini

TRIBUNJATENG.COM- Viral oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp 1,5 juta kepada sopir.

Gara-garanya, kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji KIR 3 hari. 

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025). 

Dalam video terlihat oknum Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin.

Tahu tidak sampean tahu  tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

(*)

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Oknum Bonek Bikin Persebaya Rugi Rp 50 Juta di Liga 1 2024, Bajol Ijo Beri Hukuman Seumur Hidup
Amirul yusuf
Mudik Gratis Dishub Kota Bekasi 2025 Dibuka 13-14 Maret, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Whiesa Daniswara
Mudik Gratis Bersama Dishub Kota Bekasi 2025, Berikut Jadwal, Syarat, dan Rute Perjalanannya
Siti Nurjannah Wulandari
Barang Pameran Robotemi V1 Rp 350 Juta Raib Digondol Kurir, Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi
Acos Abdul Qodir
Zulhas Borong Mukena dan Sarung buat Korban Banjir Bekasi-Lampung Rp 300 Juta
Detik
Dedi Mulyadi Dapat Kabar Ada Oknum BUMN yang Menyewakan Bantaran Kali Bekasi
Desy Selviany
Fakta Mobil Viral Terseret Banjir di Bekasi, Sosok Pengemudi Sempat Pesimis, Selamat Berkat Pohon
Olga Mardianita
KISAH Eko, Viral Terseret Banjir Bekasi Bersama Mobilnya, Kini Kuak Alami Keajaiban Bisa Selamat
Septrina Ayu Simanjorang
Persebaya Berontak: Gegara Flare, Didenda PSSI hingga Jatuhi Hukuman Seumur Hidup ke Oknum
Muhammad Nursina Rasyidin
Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta
Whiesa Daniswara