Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 13 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

TRIBUNJATENG.COM- Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.

Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Melalui ATM BRI

- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Melalui Mobile Banking BRI

- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

 

Baca Lebih Lanjut
Aturan Bayar Biaya UTBK SNBT 2025, Cermati Masa Kedaluwarsa Slip Pembayaran
Tribunnews
Aturan Bayar Biaya UTBK SNBT 2025, Cermati Masa Kedaluwarsa Slip Pembayaran
Facundo Chrysnha Pradipha
Cara Bayar UTBK-SNBT 2025 di BRImo dan Bank Lainnya
Tribunnews
Daftar Event FC Mobile Terbaru Maret 2025, Lengkap Kode Redeem Hari Ini, Raih Pemain Bintang Gratis
Jonisetiawan
Cara Registrasi Akun SNPMB dan Pendaftaran UTBK SNBT 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan!
Widy Hastuti Chasanah
Baru! Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 13 Maret 2025, Klaim dan Dapatkan Primogem, Waktu Terbatas
Jonisetiawan
Mulai 24 Maret 2025, Kendaraan Logistik Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Ketapang
Timesindonesia
Cek Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Rabu 12 Maret 2025
Dhera Arizona Pratiwi
12 Kode Redeem FC Mobile Ini Sudah Expired! Tersisa 4 Kode EA Sports per 8 Maret 2025, Apa Saja?
Jonisetiawan
Harga Emas Naik Lagi Lumayan Kamis 13 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram
Alpen Martinus