Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim mengatakan tidak ada membuat pernyataan terkait rencana penertiban 'motor surat sebelah'.
Diketahui 'motor sebelah', merujuk motor yang hanya memiliki salah satu dokumen penting saja baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kita tidak ada pembicaraan seperti (penertiban motor sebelah) tapi itukan jadi statement di media. Kalau ada wawancara," kata Yoppy usai berkunjung ke Polres Lubuklinggau, Kamis (13/3/2025)
Yoppy mengaku dalam pertemuan dengan UPTB Bapenda Sumsel di Lubuklinggau kemarin hanya membahas tentang kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
"Artinya (pembahasan kemarin) untuk kepatuhan pajak sebagai warga negara yang baik harus taat wajib pajak," ungkapnya.
Yoppy pun sangat menyayangkan adanya statement beredar tersebut dan menjadi bola liar di media sosial.
Padahal ia mengaku tidak pernah membuat statement semacam itu.
"Tetapi dengan adanya kondisi motor bodong (motor surat sebelah) kita tidak pernah buat statement seperti itu. Itu sangat disayangkan," ujarnya lagi.
Yoppy pun mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau terutama pemilik kendaraan roda dua dan roda empat harus taat pajak, karena dari pajak sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
"Kita mengimbau sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak karena itu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya opsen artinya berapa jumlah kendaraan yang ada di Kota Lubuklinggau menjadi salah satu sumber PAD.
"Artinya ke depan itu akan kita manfaatkan betul, kalau target di 2027 hampir sama proposional kemaren, dengan opsen ini 66 persen masuk ke Lubuklinggau (PAD) kurang lebih Rp 27 Milar," ujarnya.
Dengan ketaatan masyarakat membayar pajak, sangat membantu kondisi keuangan Pemkot Lubuklinggau yang sedang tidak baik-baik saja.
Masyarakat taat pajak tentu sangat membatu keuangan Pemkot Lubuklinggau yang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat ikut menyoroti masalah 'motor sebelah', yakni motor yang hanya memiliki salah satu dokumen penting saja baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena menurutnya hal itu sangat merugikan daerah dalam hal pemasukan pajak.
Saat audiensi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Provinsi Sumsel di Kota Lubuklinggau, Addi Ramdhoni dan jajaran, Rabu (12/3/2025).
Wali kota meminta kepada pihak berwenang agar menertibkan pengguna 'motor sebelah' karena dapat menghambat peningkatan PAD.
"Kita terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara resmi," ujar Yoppy Karim sapaan akrab H Rachmat Hidayat, Rabu (12/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai upaya peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wali kota menekankan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi dalam setiap kegiatan agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel