TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek lokasi produksi dan penjualan minyak goreng tanpa label di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/3/2025).

Dalam penggerebekan ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan tersangka berinisial AM. Pria 44 tahun itu langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan.

AM diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan memproduksi serta menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga sekarang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyebut, dalam sebulan, tersangka ini berhasil memproduksi minyak goreng tanpa label sebanyak 13 ton.

Disampaikan dia, minyak goreng tanpa label ini dijual ke beberapa wilayah di Pasuruan. Dan tentu ini merugikan masyarakat karena yang dijual minyak palsu.

“Tersangka diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label dan dijual dengan harga Rp 19.500,” katanya.

Menurut dia, untuk melancarkan bisnis gelap ini, tersangka AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, setelah itu dikemas ke dalam botol plastik.

“Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan,” sambungnya.

Kasat menegaskan, dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan, bahkan bisa lebih.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selain itu juga disangkakan beberapa pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label,” urainya.

Selain itu, juga memenuhi standar keamanan pangan. Polisi akan terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar untuk melindungi konsumen.

“Kalau ada - ada yang menemukan minyak goreng mencurigakan di lapangan, silahkan lapor ke kami, akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Ungkap Produksi Minyak Goreng Palsu Bermerk Minyakita di Bogor
Timesindonesia
Polda Jatim Gerebek Dua Pabrik MinyaKita Palsu, Modusnya Mencatut Label dan Kurangi Takaran
Sri Wahyunik
Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan Minyakita Palsu di Sampang dan Surabaya
Cak Sur
Agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan, Begini Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor
Kharisma Tri Saputra
Pengelola Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Minta Izin jadi Tempat Pengemasan Minyak Goreng
Erik S
Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta
Whiesa Daniswara
Pabrik Kemas Ulang MinyaKita di Bogor Raup Cuan Rp 600 Juta Per Bulan
Detik
Begini Penampakan Pabrik Kemas Ulang MinyaKita di Bogor
Detik
Pembeli MinyaKita di HST Temukan Pengurangan, Bareskrim Tetapkan Seorang Tersangka
Hari Widodo
Akhirnya Terungkap Sosok Pelaku Pembuat MinyaKita Palsu, Keuntungannya Capai Rp 600 Juta Per Bulan
Gryfid Talumedun