Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Food vlogger William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Codeblu dilaporkan oleh pemilik toko roti berinisial ASS pada 31 Desember 2024.
Laporan ASS teregistrasi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
"Benar, terlapor inisial WA alias C. Yang melaporkan inisial ASS. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/3/2025).
Nurma menjelaskan, Codeblu diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan membuat ulasan tentang toko roti milik ASS.
"Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan, ya, itu di Jagakarsa," ungkap Nurma.
Adapun Codeblu telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).
"Kemarin ya tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," ujar Kasi Humas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lainnya.
"Memang ini masih proses. Sementara ini yang dilaporkan WA ya, karena diduga sudah menyebarkan berita-berita bohong," kata Nurma.
(TrbunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
"Kemarin ya tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," ujar Kasi Humas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lainnya.
"Memang ini masih proses. Sementara ini yang dilaporkan WA ya, karena diduga sudah menyebarkan berita-berita bohong," kata Nurma.
(TrbunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya