Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Food vlogger William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Codeblu dilaporkan oleh pemilik toko roti berinisial ASS pada 31 Desember 2024.

Laporan ASS teregistrasi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

"Benar, terlapor inisial WA alias C. Yang melaporkan inisial ASS. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/3/2025).

Nurma menjelaskan, Codeblu diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan membuat ulasan tentang toko roti milik ASS.

"Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan, ya, itu di Jagakarsa," ungkap Nurma.

Adapun Codeblu telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).

BKPSDM Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Selasa (11/3/2025). Pemanggilan dilakukan buntut viralnya permintaan pengadaan AC ke pengusaha setempat. Hasilnya Lurah Jatiraden pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan
BKPSDM Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Selasa (11/3/2025).
Pemanggilan dilakukan buntut viralnya permintaan pengadaan AC ke pengusaha setempat. Hasilnya Lurah Jatiraden pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan

"Kemarin ya tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," ujar Kasi Humas.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lainnya.

"Memang ini masih proses. Sementara ini yang dilaporkan WA ya, karena diduga sudah menyebarkan berita-berita bohong," kata Nurma.

(TrbunJakarta)

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

"Kemarin ya tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," ujar Kasi Humas.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lainnya.

"Memang ini masih proses. Sementara ini yang dilaporkan WA ya, karena diduga sudah menyebarkan berita-berita bohong," kata Nurma.

(TrbunJakarta)

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Baca Lebih Lanjut
7 Kontroversi Codeblu Food Vlogger Diperiksa Polisi Diduga Peras Toko Roti Rp600 Juta, Kini Diboikot
Weni Wahyuny
Nasib Codeblu, Food Vlogger yang Diperiksa Polisi Diduga Peras Toko Roti Rp600 Juta, Ngaku Salah
Kharisma Tri Saputra
Codeblue Sang Flogger Review Makanan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Dituding Memeras 350 Juta
Randy P.F Hutagaol
Nasib Food Vlogger Kini Diboikot Gegara Ulah Reviewnya, Buat 3 Resto Ini Rugi hingga Nyaris Bangkrut
Ficca Ayu Saraswaty
Perkara Review Makanan Berujung Codeblu Dipolisikan
Detik
Codeblu Diperiksa Polisi Imbas Sebar Hoax Soal Kue Berjamur, Bantah Lakukan Pemerasan
Ulfa Lutfia Hidayati
Doktif Dipolisikan 2 Warga ke Polda Metro: Diduga Mencemarkan Nama Baik
KumparanNEWS
2 Maling Obok-obok Toko di Banyuwangi saat Tengah Malam, Kepergok Pemilik dan Diamankan Warga
Samsul Arifin
Deretan Rumah Makan Ngaku Rugi Imbas Review William Anderson 'Codeblu': Kompak Gaungkan 'Boikot!'
Dika Pradana
Dua Maling Toko Ditangkap saat Terpergok Satroni Toko Kelontong Tengah Malam
Sri Wahyunik