TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Codeblu Youtuber sekaligus content creator kuliner usai review nastar.
Adapun Codeblu atau William Anderson kini diperiksa polisi.
Codeblu juga kini dibayangi pidana enam tahun penjara.
Selama beberapa jam, Codeblu berhadapan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Pria bernama asli William Anderson diperiksa selaku saksi terlapor atas laporan seorang pengusaha kuliner berinisial ASS.
Codeblu dituding melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Fakta terseretnya Codeblu dalam kasus pidana itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C.
Lebih lanjut Nurma menjelaskan kalau laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan.
Sebelumnya Codeblu menuding salah satu toko cake and patisserrie diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.
Tudingan itu dilayangkan karena Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.
Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.
Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut.
"Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor.
Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.
"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Codeblu juga memberikan pernyataan kalau dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap toko kue CT.
Menurutnya ia hanya menawarkan kerja sama.
"Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Codeblu menjelaskan, dirinya menawarkan untuk membuatkan konten produk toko kue tersebut di akun pribadinya dengan bayaran sebesar Rp 350 juta.
"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp350 juta dan gue akan posting delapan konten.
Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," ujarnya.
Melalui instagram pribadinya, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada brand CT yang sudah dirugikan. Ia juga mengaju siap bertanggung jawab.
"Minta maaf kepada band CT, berita yang saya dapat sumbernya bermasalah.
Jadi saya tanggung jawab atas tindakan saya, dengan tulus, dan juga kepada masyarakat Indonesia.
Tidak akan aaya ulangi di masa datang," tulis Codeblu melalui instagram pribadinya.
Codeblu Ramai Diboikot
Viral pemboikotan Codeblu, William Anderson masih santai pamer temuan kecoa di makanan.
Usai ramai diboikot, Codeblu atau William Anderson masih pede posting ini di media sosial.
Seperti diketahui, aksi pemboikotan food vlogger Codeblu atau William Anderson secara besar-besaran viral di media sosial.
Hal tersebut adalah imbas dari unggahan kontroversial Codeblu yang menuduh toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue kedaluwarsa kepada panti asuhan.
Bukan cuma itu, Codeblu juga diduga memeras Clairmont Patisserie dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
Berbagai laporan, angka yang diminta Codeblu mulai dari Rp300 juta hingga Rp350 juta.
Usai video ini viral, Codeblu menyampaikan permohonan maaf dan menghapus unggahannya.
Ia mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar karena tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Meskipun begitu, ulah Codeblu tetap memicu kemarahan publik.
Petisi boikot menyebar luas di media sosial, khususnya oleh para pengusaha kuliner yang khawatir dirugikan dengan ulasannya.
Salah satu restoran di Lampung bahkan memasang stiker foto Codeblu yang disilang, ditempel di kaca besar depan pintu masuk.
Foto tersebut dibubuhi tulisan yang melarang Codeblu masuk ke tempat makan tersebut.
Restoran tersebut bernama Kiyo Libare, beralamat di Jalan Prof M Yamin No 32, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Semua code code blue orange red, beserta code code pacar yang bikin pusing dilarang masuk #kiyolibare #codeblue," tulis akun TikTok @kiyo.libare.
Selain itu, seruan boikot terhadap Codeblu sebagai food reviewer juga ramai di salah satu postingan akun Instagram @gastronusa.
Pada akun Instagram tersebut diunggah poster dengan foto codeblu dan berisikan seruan untuk memboikot Codeblu serta oknum food reviewer sejenisnya.
“Buat resto yang menolak kehadiran oknum food reviewer, boleh pasang ini di tempat masing masing,” tulis postingan tersebut.
(*/tribun-medan.com)