TRIBUNNEWS, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, FA (16), dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).
Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menjelaskan sidang ini dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, mengingat kasus ini bermuatan kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.
“Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim Arif Budi Cahyono.
Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.
Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa 'Open BO' di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
FA, yang "disewa" seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah 'bermain' sebanyak empat kali dengan pelaku.
"Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.
Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.
Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.
Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (12/3/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo, yang didakwa melakukan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.(Grace Sanny Vania)