WhatsApp merupakan salah satu aplikasi perpesanan paling populer di dunia dengan lebih dari dua miliar pengguna aktif. Aplikasi ini dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end. Namun, di internet beredar berbagai aplikasi yang diklaim mampu menyadap percakapan WhatsApp seseorang.
Meski penggunaan aplikasi semacam ini tanpa izin jelas melanggar hukum dan etika, banyak orang yang masih penasaran dengan keberadaannya. Berikut adalah lima aplikasi yang diklaim dapat menyadap chat WhatsApp, yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Spyier
Spyier adalah aplikasi pemantauan yang diklaim mampu mengakses percakapan WhatsApp secara jarak jauh. Aplikasi ini disebut tidak memerlukan instalasi langsung di perangkat target, sehingga bisa bekerja secara tersembunyi.
2. Spyic
Aplikasi lain yang sering disebut dalam daftar alat penyadap WhatsApp adalah Spyic. Aplikasi ini diklaim bisa mengakses WhatsApp tanpa perlu melakukan root pada ponsel target. Spyic juga dapat digunakan untuk melacak aktivitas di aplikasi media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat.
3. uMobix
uMobix adalah aplikasi pemantauan yang disebut-sebut kompatibel dengan perangkat smartphone. Fitur-fitur dalam aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melihat percakapan WhatsApp target, mengakses file media, serta melacak lokasi perangkat yang dipantau.
4. Whats Web Cloneapp
Whats Web Cloneapp bekerja dengan metode kloning akun WhatsApp. Dengan cara ini, pengguna bisa mengakses akun WhatsApp lain melalui metode pemindaian kode QR yang serupa dengan WhatsApp Web. Dengan teknik ini, seseorang bisa melihat semua pesan, daftar kontak, dan media yang dikirim atau diterima di akun WhatsApp target.
5. Hoverwatch
Hoverwatch disebut sebagai salah satu aplikasi yang dapat memantau aktivitas WhatsApp secara diam-diam. Aplikasi ini diklaim dapat merekam pesan teks, panggilan masuk dan keluar, serta informasi lokasi dari perangkat yang dipantau.
Penggunaan aplikasi penyadap tanpa izin jelas melanggar hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa penyadapan atau akses ilegal ke perangkat orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu berhati-hati dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Sebagai pengguna WhatsApp, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi akun dari penyadapan, seperti mengaktifkan verifikasi dua langkah, tidak sembarangan memindai QR code, serta tidak mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
Dengan memahami risiko ini, pengguna bisa lebih waspada terhadap potensi ancaman digital.