TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2025.
Ada 4 kota tujuan mudik gratis Dishub Kota Bekasi 2025, meliputi Purwokerto, Semarang, Solo, dan Yogyakarta.
Program mudik gratis ini hanya terbuka bagi warga yang memiliki e-KTP dan bertempat tinggal di Kota Bekasi.
Pendaftaran mudik gratis Dishub Kota Bekasi 2025 akan dibuka mulai 13-14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB atau sampai kuota terpenuhi.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link bit.ly/mudikbarengdishubkotabekasi2025.
Jadwal keberangkatan mudik gratis Dishub Kota Bekasi 2025 yakni Kamis, 27 Maret 2025.
Mengutip unggahan akun Instagram @dishubbekasikota, simak syarat dan cara daftar mudik gratis Dishub Kota Bekasi 2025 di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Dishub Kota Bekasi 2025
- Follow akun @dishubbekasikota & @bid.angkutandanterminal
- Warga yang memiliki e-KTP Kota Bekasi;
- Bagi warga yang bertempat tinggal di kota Bekasi, namun e-KTP beralamat di luar Kota Bekasi wajib menyertakan surat keterangan domisili tempat tinggal di Kota Bekasi;
- Maksimal 1 kartu keluarga 5 orang peserta;
- Persiapkan foto e-KTP dan kartu keluarga untuk di upload di link pendaftaran dan surat keterangan domisili bagi warga yang beralamat diluar Kota Bekasi;
- Anak di bawah usia 3 tahun tidak mendapatkan kursi penumpang.
Berkas Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Kota Bekasi 2025
- e-KTP Kota Bekasi (jpg/pdf);
- Kartu Keluarga (jpg/pdf);
- Surat Domisili RT/RW tempat tinggal di Kota Bekasi, bagi yang ber e-KTP luar daerah Kota Bekasi (jpg/pdf).
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Kota Bekasi 2025
- Pendaftaran online melalui link bit.ly/mudikbarengdishubkotabekasi2025.
- Calon peserta mudik mengisi semua informasi yang dibutuhkan.
- Link pendaftaran dibuka mulai 13-14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB atau sampai kuota terpenuhi.
- Setelah mendaftar online, wajib melakukan validasi pendaftaran bagi peserta yang memenuhi syarat dan mendapatkan bukti pendaftaran mudik gratis 2025.
- Validasi pendaftaran dilaksanakan pada 24-25 Maret 2025 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
(Nurkhasanah)