TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Terpidana kasus korupsi penggelapan pajak PT Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020, Ngarijan Salim akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan.
Ngarijan terlibat dalam korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya.
Perkara ini sudah dari tahun 2023 bergulir dan sempat ikut menyeret keterlibatan 2 pejabat Bapenda Deli Serdang kala itu yang sudah menjalani vonis lebih dahulu.
Dari informasi yang dihimpun Ngarijan Salim ini sudah berusia 82 tahun.
Ia ditangkap di daerah Jakarta oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta yang bekerjasama dengan Kejari Deli Serdang.
Setelah ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Deli Serdang dan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Lubuk Pakam, Selasa (12/3/2025) malam.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menjelaskan penyidikan kasus penggelapan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim tidak pernah kooperarif.
Disebut ia telah dipanggil 4 kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan bahkan malah melarikan diri.
Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta. Selain itu ia juga dikenakan untuk membayar uang pengganti Rp 685,9 juta.
"Tim gabungan menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta. Sudah masuk DPO dia ini (Daftar Pencarian Orang). Kemarin dia ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke sini dan kita terima di Bandara Kualanamu," Boy Amali.
Soal penangkapan ini, Boy Amali menegaskan kalau ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.
Ia mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri karena dianggap tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
"Cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,"katanya.
Informasi lain yang dikumpulkan saat proses menuju ke Kantor Kejari Deli Serdang, tim Kejaksaan sempat kerepotan dengan kondisi Ngarijan Salim.
Hal ini lantaran ia sempat terkencing-kencing dicelana saat berada di Bandara.
Selain diduga karena ketakutan ia juga dibawa dalam kondisi kurang sehat.
(dra/tribun-medan.com).