TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Terpidana kasus korupsi penggelapan pajak PT Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020, Ngarijan Salim akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan.

Ngarijan terlibat dalam korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya.

Perkara ini sudah dari tahun 2023 bergulir dan sempat ikut menyeret keterlibatan 2 pejabat Bapenda Deli Serdang kala itu yang sudah menjalani vonis lebih dahulu. 

Dari informasi yang dihimpun Ngarijan Salim ini sudah berusia 82 tahun.

Ia ditangkap di daerah Jakarta oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta yang bekerjasama dengan Kejari Deli Serdang.

Setelah ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Deli Serdang dan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Lubuk Pakam, Selasa (12/3/2025) malam. 

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menjelaskan penyidikan kasus penggelapan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim tidak pernah kooperarif.

Disebut ia telah dipanggil 4 kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan bahkan malah melarikan diri. 

Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta. Selain itu ia juga dikenakan untuk membayar uang pengganti Rp 685,9 juta.

"Tim gabungan menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta. Sudah masuk DPO dia ini (Daftar Pencarian Orang). Kemarin dia ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke sini dan kita terima di Bandara Kualanamu," Boy Amali.

Soal penangkapan ini, Boy Amali menegaskan kalau ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

Ia mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri karena dianggap tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

"Cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,"katanya.

Informasi lain yang dikumpulkan saat proses menuju ke Kantor Kejari Deli Serdang, tim Kejaksaan sempat kerepotan dengan kondisi Ngarijan Salim.

Hal ini lantaran ia sempat terkencing-kencing dicelana saat berada di Bandara.

Selain diduga karena ketakutan ia juga dibawa dalam kondisi kurang sehat.

(dra/tribun-medan.com). 

Baca Lebih Lanjut
Awal Mula Maryoto Jadi Buronan, 16 Tahun Menghilang Kini Rambut Sang Eks Kades Sudah Ubanan
Azis Husein Hasibuan
Dibekuk Usai Buron 16 Tahun, eks Kades Teras Boyolali Terpidana Korupsi Sempat Kira Kasusnya Tuntas
Putradi Pamungkas
Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang selama 3 Jam
Randy P.F Hutagaol
Kejari Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang 3 Jam
Ayu Prasandi
Jadi Buronan Korupsi Penyelewengan Tanah Kas Desa, Eks Kades Teras Boyolali Masuk DPO Sejak 2009
Vincentius Jyestha Candraditya
Akhir Cerita Pelarian eks Kades Teras Boyolali, 16 Tahun Buron, Kabur Setelah Ogah Mengaku Salah
Putradi Pamungkas
Kabur ke Bandar Lampung Gegara Korupsi, Eks Kades Teras Boyolali Ternyata Buka Bimbel Selama Buron
Vincentius Jyestha Candraditya
Penampakan Sungai di Bekasi dari Satelit yang Sudah Tersertifikat Hak Milik
Desy Selviany
Sempat Buron, Kejari Kabupaten Tegal Tangkap Calo KUR yang Sebabkan Kerugian Rp12 Miliar
Muh radlis
BREAKING NEWS : Eks Kades Teras Boyolali Dibekuk di Bandar Lampung, 16 Tahun Jadi Buronan Korupsi
Vincentius Jyestha Candraditya