TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Delapan remaja warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan.
“Kasus ini terungkap balon udara yang diterbangkan tanpa awak itu jatuh di depan rumah warga di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Dan disitu ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan kronologi awal adalah ada balon udara jatuh di halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Bulokerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak. Dan di situ ada secarik kertas,” kata AKP Rudy.
Dari situ, terdapat nama satu SMA negeri di Ponorogo.
“5 di antaranya masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami tahan tetapi tetap diproses,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Penerbangan balon udara ini bermula ketika pelaku IAZ berniat menerbangkan balon udara pada Ramadan tahun ini. Pelaku lalu menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara.
“Dari awal mau menerbangkan balon Ramadan ini, atas nama tradisi. Dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp 2 juta," tambahnya.
Kemudian tanggal 26 Januari, 5 pelaku itu mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Balon udara diterbangkan secara sembunyi sembunyi. Dengan menambahkan sejumlah petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm.
"Sempat terbang petasannya, dan menuju arah barat," tegasnya.
Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Untungnya tidak menimbulkan korban jiwa.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," tegasnya.
Menurutnya, dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih dibawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)