TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Delapan remaja warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan.

“Kasus ini terungkap balon udara yang diterbangkan tanpa awak itu jatuh di depan rumah warga di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Dan disitu ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan kronologi awal adalah ada balon udara jatuh di halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Bulokerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak. Dan di situ ada secarik kertas,” kata AKP Rudy.

Dari situ, terdapat nama satu SMA negeri di Ponorogo.

Dan ditelusuri oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Dan terungkap pelaku IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF dan ATS.

“5 di antaranya masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami tahan tetapi tetap diproses,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Penerbangan balon udara ini bermula ketika pelaku IAZ berniat menerbangkan balon udara pada Ramadan tahun ini. Pelaku lalu menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara. 

“Dari awal mau menerbangkan balon Ramadan ini, atas nama tradisi. Dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp 2 juta," tambahnya.

Kemudian tanggal 26 Januari, 5 pelaku itu mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Balon udara diterbangkan secara sembunyi sembunyi. Dengan menambahkan sejumlah petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm. 

"Sempat terbang petasannya, dan menuju arah barat," tegasnya. 

Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Untungnya tidak menimbulkan korban jiwa. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," tegasnya.

Menurutnya, dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih dibawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. 

"Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Baca Lebih Lanjut
Secarik Kertas Pada Balon Udara Bikin 8 Remaja di Ponorogo Harus Lebaran di Penjara
Ndaru Wijayanto
Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas
Sudarma Adi
4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran yang Sebabkan 1 Orang Tewas di Banyuasin, Ternyata Dendam Pribadi
Slamet Teguh
Rencana Perang Sarung di Ponorogo Digagalkan Polisi, 11 Remaja Dicokok, Temukan Benda ini di Jok
Sudarma Adi
Tegang! 11 Balon Udara-Pesawat-Kapal Perang China Dekati Taiwan
Detik
Tersangka Penembakan Remaja di Lamongan Punya KTA Palsu, Mengaku Bercita-cita Ingin Jadi Polisi
Samsul Arifin
4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Banyuasin, Motif Dendam Pribadi
Nanda Lusiana Saputri
Roket SpaceX Meledak di Udara, Malam Jadi Terang Hujan Puing Starship
KumparanTECH
Ponorogo Jadi Sasaran Empuk Pengemis Kaya, Ada yang Punya Rumah Mewah hingga Menginap di Hotel
Samsul Arifin
Pemuda di Ponorogo Ngabuburit Beli Takjil dengan Naik Sapi, Jadi Tontonan Warga, Punya Tujuan Mulia
Samsul Arifin