TRIBUNNEWS.COM - Kisruh pelanggaran hak cipta lagu hingga kini masih menjadi sorotan.
Kisruh tersebut bermula dari adanya kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.
Terbaru, sebanyak 29 musisi resmi mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir situs resmi Mahkahan Konstitusi, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (7/3/2025).
Kabar tersebut juga sempat dibagikan oleh musisi sekaligus pencipta lagu, Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani terus bersuara soal permasalahan hak cipta lagu.
Dalam hal ini, pentolan band Dewa 19 itu menyoroti nasib pencipta lagu.
Ahmad Dhani ingin para penyanyi bisa lebih menghargai pencipta lagu atas karya ciptaannya.
Kini, banyak penyanyi yang gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani mengaku bersyukur.
Perjuangannya untuk mempedulikan nasib para pencipta lagu kini terbayarkan.
"Alhamdulilah para penyanyi peduli kepada pencipta lagu," tulis Ahmad Dhani pada unggahan di Instagram, dikutip Selasa (11/3/2025).
Kemudian mantan istri Maia Estianty itu menyoroti beberapa poin yang diajukan oleh para penyanyi.
"Mereka mengusulkan beberapa point: 1. Penyanyi meminta izin ke pencipta, 2. Penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), 3. Besaran Royalti 1 persen (dari fee penyanyi) per satu lagu," beber Ahmad Dhani.
Adapun dalam keterangan caption, Ahmad Dhani juga merasa terharu, masih ada banyak penyanyi yang peduli dengan pencipta lagu.
"Gak nyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu," katanya.
Berikut daftar penyanyi yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:
(Ifan)