TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Status Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar dicabut dalam waktu dekat. Pencabutan status ini secara resmi akan dilakukan lewat Peraturan Wali (Perwal) Kota Pematangsiantar. 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Misran Faiz mengatakan bahwa hasil eksaminasi KTR telah dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Setelahnya akan dilakukan rapat akhir sebelum disetujui oleh Wali Kota Pematangsiantar. 

"Pembahasannya sudah panjang. Sejak 2024 sudah banyak revisi, dan revisi itu meruncing pada fokus Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi menyebut ke nama-nama jalan, tapi lebih spesifik ke jenis tempatnya," kata Misran Faiz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/3/2025). 

Salah satu fokus utama adalah pencabutan status KTR pada Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Alun-alun Kota Pematangsiantar itu dikecualikan pada peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dapat menjadi tempat yang terbuka untuk banyak kegiatan.

"Lapangan H Adam Malik itu harus kita lihat dulu. Karena kita lihat itu umum dan terbuka, serta bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR. Kecuali di dekat-dekat sekolah yang ada di sana," kata Misran Faiz. 

Misran sependapat bahwa Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sangat memahami kebutuhan Pemko Pematangsiantar atau secara khusus Dinas Pariwisata yang memiliki target pendapatan retribusi dari penggunaan Lapangan H Adam Malik. 

"Artinya kita paham juga bahwa pada prinsipnya merokok itu tidak baik untuk kesehatan, tapi ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan seperti lokasinya sangat terbuka, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sehingga KTR bisa dicabut," kata Misran. 

Misran menyebut hasil eksaminasi ini akan dibahas dalam rapat akhir bersama Kepala Daerah Kota Pematangsiantar sehingga nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Hanya saja Misran belum memastikan kapan jadwal rapat tersebut berlangsung. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menguraikan bahwa pihaknya dibebankan target sebesar 350 juta/tahun atas penggunaan/penyewaan Lapangan H Adam Malik. Tugas tersebut tergolong berat karena ada status KTR pada lapangan sehingga mengurangi daya tarik swasta. 

"Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan dari Lapangan H Adam Malik sebesar Rp 350 juta. Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya terganjal karena adanya KTR," pungkas Sholeh. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca Lebih Lanjut
Jelang Lebaran, Kapolres Pematangsiantar Tinjau Kesiapan Tol Simpang Panei dan Ringroad
Arjuna Bakkara
Tampang Martua Hutasoit, Dokter Gadungan yang Nyolong iPad Mahasiswi di Ruang Khusus RS Adam Malik
Randy P.F Hutagaol
Nyamar Jadi Dokter, Martua Hutasoit Leluasa Nyolong iPad Mahasiswi di Ruang Khusus RSUP Adam Malik
Ayu Prasandi
Syarat Jadi Petugas PPSU di Jakarta Tidak Lagi Ijazah SMP, Rano Karno: Yang Penting Bisa Baca Tulis
Irwan Wahyu Kintoko
Stok Daging Sapi di Kota Batu Dipastikan Aman Selama Ramadan hingga Lebaran 2025
Sudarma Adi
Rano Karno Harap Daftar PPSU Tanpa Ijazah Bisa Atasi Marak Tawuran di Jakarta
Detik
Ludi Oliansyah Bakal Bangun Pusat Olahraga Terpadu di Pagar Alam, Wujudkan Mimpi Masyarakat
Slamet Teguh
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Saluran Air di Bekasi
Detik
Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif
Arjuna Bakkara
Uang THR dari Inul Daratista untuk Keluarga di Kampung Tetap Ngalir Meski Tak Pulang, Adam yang Bagi
Murhan