Food reviewer, Tasyi Athasyia, melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Wanita bernama lengkap Luly Athasyia itu melapor setelah dituduh melakukan black campaign terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025.
"Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Dalam laporan tersebut, Tasyi melaporkan dua akun TikTok, yakni S*** dan akun B***.
Pelaporan berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua akun tersebut. Dalam postingan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign yang merugikan UMKM.
"Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa 'korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut'," jelas Ade Ary.
Tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. Namun, Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.
"Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut Tasyi Athasyia merasa dirugikan. Laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.
"Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut Tasyi Athasyia merasa dirugikan. Laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.
"Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak," pungkasnya.