TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

“Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

Tidak ada tebang pilih.

“Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong.

Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

“Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

“Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

Kasus Tom Lembong

Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

 

 

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

 

 

Baca Lebih Lanjut
Tom Lembong Minta Dibebaskan Padahal Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Kasus Impor Gula
Tommy Simatupang
Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang
Hasanudin Aco
Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Dakwaan Rugikan Negara Rp 578 M
Detik
Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang
Tribunnews
Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya: Negara Tidak Rugi Rp578 M
Amir M
Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Detik
Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula
Dian Anditya Mutiara
Jaksa Ungkap 7 Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Detik
Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas
Tribunnews
Pengacara: Tom Lembong Tak Terima Duit Sepeser Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
Detik