TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang perempuan berinisial PT, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi serta arisan kini telah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karanganyar.
Berdasarkan informasi, warga Klaten itu ditangkap polisi di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pada Senin (10/3/2025) malam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti menyampaikan, kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan korban sekira setahun lalu.
Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dan arisan itu.
Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa.
"Kami datang ke sini bersama perwakilan korban."
"Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Karanganyar yang telah menangkap oknum pelaku dugaan penipuan dan penggelapan investasi dan arisan itu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (10/3/2025).
Dia menuturkan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Sragen, hingga akhirnya bisa ditangkap oleh Polres Karanganyar.
Pihaknya menduga, masih banyak lagi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah dari Polres yang sudah berani melakukan penangkapan tersebut."
"Kami akan langsung koordinasikan dengan kejaksaan untuk segera dilimpahkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Salah satu korban, Ajeng warga Boyolali disebut telah menyetorkan uang dengan nominal Rp1,1 miliar.
Akan tetapi sama sekali tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku investasi arisan fiktif tersebut.
Pelaku sudah ditangkap dan nantinya akan segera menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah kami tangkap."
"Ini masih kami periksa untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya. (*)