Penyegelan bangunan hingga tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat masih berlanjut usai banjir menerjang Jabodetabek. Kini, vila-vila di kawasan Puncak Bogor disegel lantaran berdiri di lahan hutan produksi.
Penertiban bangunan di area Puncak Bogor dilakukan, Minggu (9/3/2025) kemarin oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Penyegelan dilakukan karena bangunan memicu banjir.
"Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).
Vila pertama yang ditindak yakni vila Forest Hill di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN menemui dan berbincang dengan pemilik vila.
Setelahnya, petugas langsung memasang plang peringatan di area vila. Pada plang tersebut dijelaskan area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.
"Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan," kata Rudianto.