BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dugaan kriminalisasi UMKM yang kini menjerat pelaku UMKM ikan asin Mama Khas Banjar masih terus berproses.
Pemilik Mama Khas Banjar dijadikan tersangka dan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena diduga menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.
Alhasil, beberapa produk usaha dari Firly Norachim (31) yang merupakan Pemilik Mama Khas Banjar telah disita dan diamankan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan.
Penyitaan produk tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/54/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 11 Desember 2024.
Penyitaan tersebut terjadi di Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora, No 11-12, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Apapun produk usaha dari Mama Khas Banjar yang disita dan diamankan pihak Kepolisian karena tidak mencantumkan tanggal kedarluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan sebanyak 35 item barang.
Berikut daftar 35 item barang yang telah disita pihak kepolisian Polda Kalsel yakni :
1. 19 bungkus kerang macan
2. 14 bungkus kerang bambu.
3. 56 bungkus kerang dara
4. 13 bungkus kerang batik
5. 3 bungkus kerang Spidol
6. 32 bungkus kerang Simping
7. 31 bungkus kerang Bumbu Kupas
8. 10 bungkus Tangu Oseng Mercon
9. 7 bungkus kerang hijau kupas
10. 12 bungkus Cumi Bumbu Fresh
11. 11 bungkus udang Indomanis
12. 31 bungkus kerang Kerang Dara Jumbo
13. 15 bungkus telur kakap.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait penyitaan ini, Kasubdit 1 INDAGSI DIT Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan penyitaan yang dilakukan di toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Awalnya kita menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada beberapa barang yang diperjualbelikan tanpa merek, tanpa label," ujarnya.
AKBP Rovi mengatakan setelah ditelusuri informasi tersebut, ternyata memang ada sehingga langsung ditindaklanjuti ke proses sidik.
"Proses yang kita lakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)