Polisi menangkap komplotan pemerasan dengan modus open booking online (BO) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku adalah pasangan suami istri atau pasutri siri.
Kasus pemerasan terhadap pria inisial RPS ini terjadi pada Minggu (2/3/2925) lalu di salah satu kos di Tanjung Priok. Korban awalnya diajak kencan pelaku hingga berakhir ATM dikuras. Berikut fakta-faktanya:
Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan yaitu wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban dan tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).
"Para pelaku sudah kita amankan" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.