TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex Grup mem-PHK sebanyak 9.609 karyawan pada 26 Februari 2025.

PHK yang dilakukan jelang bulan Ramadan itu ternyata dilakukan justru untuk 'menyelamatkan' para karyawan, bagaiamana bisa?

Denny Ardiansyah, kurator yang menangani masalah Sritex mengungkap dua alasan utama PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap karyawannya.

Alasan pertama adalah untuk menyelamatkan karyawan.

KARYAWAN SRITEX Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?
KARYAWAN SRITEX Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.
Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut? (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

“Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).

Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian

PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan

PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan

PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan

PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.

“Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Alasan Kedua Kondisi Keuangan

Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.

Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.

SRITEX TUTUP PERMANEN,- Penyebab PT Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit hingga akhirnya harus tutup permanen mulai 1 Maret 2025.
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Penyebab PT Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit hingga akhirnya harus tutup permanen mulai 1 Maret 2025. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

Pembayaran JHT

Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

JHT KARYAWAN SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025)
JHT KARYAWAN SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025) (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya. (Tribun Trends/Kompas)

Baca Lebih Lanjut
Tangis Haru Karyawan Sritex Asal Klaten, Uang JHT Cair Pasca Kena PHK Jelang Lebaran, Segini Cairnya
Agung Santoso
Karyawan PT Sritex Kena PHK Teriak 'Lulus' Tinggalkan Pabrik, Coret Baju Kerja dengan Tanda Tangan
Hefty Suud
Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Tribunnews
Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran 
Weni Wahyuny
Menguak Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritex, PHK Ribuan Karyawan dan Perusahaan Pailit
Moch Krisna
Kemnaker Catat 10.699 Karyawan Jadi Korban PHK Sritex
Detik
3 Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex, Kurator Sebut Tak Janjikan Eks Karyawan Kerja Lagi 
Kharisma Tri Saputra
Kronologi Sritex Pailit Hingga Harus PHK Massal 10.965 Karyawan per 1 Maret 2025
Moch Krisna
Kurator Sritex Tegaskan Karyawan yang Ter-PHK Akan Dapat Haknya
Timesindonesia
Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon
Whiesa Daniswara