TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex Grup mem-PHK sebanyak 9.609 karyawan pada 26 Februari 2025.
PHK yang dilakukan jelang bulan Ramadan itu ternyata dilakukan justru untuk 'menyelamatkan' para karyawan, bagaiamana bisa?
Denny Ardiansyah, kurator yang menangani masalah Sritex mengungkap dua alasan utama PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap karyawannya.
Alasan pertama adalah untuk menyelamatkan karyawan.
“Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).
Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian
PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan
PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan
PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan
PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.
“Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.
Alasan Kedua Kondisi Keuangan
Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.
Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir.
Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.
Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.
Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.
Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.
Pembayaran JHT
Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.
Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.
Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.
“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.
Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.
“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.
Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.
“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya. (Tribun Trends/Kompas)