TRIBUN-MEDAN.com - Viral pengantin wanita tiba-tiba melahirkan dua hari setelah pernikahan.
Insiden yang terjadi pada pengantin wanita itu sontak membuat keluarga mempelai pria syok.
Keluarga mempelai pria mempertanyakan status anak yang dilahirkan oleh pengantin wanita itu.
Mereka yakin anak yang dilahirkan pengantin wanita tersebut bukan merupakan anak dari mempelai pria.
Dikutip dari Sanook.com, Kamis (6/3/2025), insiden tak terduga dan menghebohkan itu terjadi di Uttar Pradesh, India.
Kejadian ini berlangsung setelah upacara pernikahan yang berlangsung dua hari pada tanggal 24 Februari 2025, dan berakhir dengan kelahiran yang mengejutkan pada tanggal 26 Februari.
Pada awalnya, pernikahan pasangan ini terlihat seperti pernikahan biasa yang penuh suka cita.
Namun, segalanya berubah pada pagi hari tanggal 26 Februari, hanya dua hari setelah pernikahan.
Pengantin wanita tiba-tiba mengeluh merasakan sakit perut yang luar biasa.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya sangat mengejutkan semua pihak. Setelah mendapatkan perawatan medis, sang pengantin wanita melahirkan seorang bayi.
Kejadian ini langsung membuat keluarga mempelai pria terkejut. Mereka sangat marah dan bingung, sebab mereka merasa bahwa peristiwa kelahiran tersebut tidak mungkin terjadi jika bayi tersebut adalah anak dari mempelai pria.
Keluarga mempelai pria mengungkapkan kekecewaan mereka dengan mengklaim bahwa kedua mempelai belum melakukan hubungan fisik sejak pernikahan.
Selain itu, mereka juga menekankan bahwa selama dua hari setelah pernikahan, pasangan pengantin tidur di kamar terpisah, yang membuat mereka yakin bahwa bayi tersebut bukanlah anak mempelai pria.
Keluarga mempelai pria kemudian menyampaikan keluhan keras mereka kepada keluarga mempelai wanita.
Mereka menuduh bahwa pengantin wanita sengaja menyembunyikan kehamilannya sebelum pernikahan, dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang baru saja terjadi.
Mereka juga mengungkapkan rasa ketidakpercayaan terhadap pengakuan bahwa bayi tersebut adalah anak dari mempelai pria, mengingat kenyataan bahwa tidak ada kontak fisik di antara mereka.
Namun, tuduhan tersebut segera dibantah oleh pihak keluarga pengantin wanita. Mereka menyatakan bahwa pernikahan tersebut telah disepakati sejak Mei tahun lalu, dan pengantin pria serta pengantin wanita memiliki kesempatan untuk bertemu beberapa kali selama masa pertunangan.
Oleh karena itu, keluarga pengantin wanita yakin bahwa bayi yang dilahirkan tersebut adalah anak dari mempelai pria.
Lebih lanjut, keluarga mempelai wanita menegaskan bahwa jika keluarga mempelai pria tetap menolak untuk menerima tanggung jawab atas kelahiran tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Keluarga pengantin wanita menunjukkan bahwa, meskipun terjadi ketegangan setelah kelahiran, mereka masih berkomitmen untuk membela hak anak tersebut dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
(cr31/tribun-medan.com)