TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Wardi Ibrahim seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur, dilaporkan seorang warga ke Propam Polda Maluku Utara atas kasus penipuan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Hery Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tersebut.

“Memang benar laporan sudah masuk ke Dumas dan selanjutnya akan kita tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Hery dikutip dari Tribunternate.com, Rabu (5/3/2025) malam.

Pelapor diketahui bernama Obet Tarom (58), warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni didampingi Yulia Pihang selaku kuasa hukum Obet Tarom membenarkan pembuatan laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) bidang Propam pada Rabu (5/3/2025).

Bahtiar Husni mengungkap bila laporan dibuat terkait kasus penipuan dalam bisnis kayu.

Ia mengungkap Bripka Wardi menjalankan bisnis kayu yang pengambilannya melalui Obet Tarom dengan perjanjian lisan akan memberikan mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1386 FD.

Bahtiar mengungkapkan, jumlah kayu yang diambil oknum polisi sebanyak 225 kubik dengan rincian kayu kelas 2, 193 kubik dan kayu kelas 1, 32 kubik.

Saat pemberian mobil, Bripka Wardi mengatakan bahwa mobil yang diberikan ke Obet Tarom tidak ada masalah.

Padahal nyatanya, mobil tersebut telah digadaikan di leasing.

Hal itu diketahui setelah Obet Tarom didatangi pihak leasing dengan membawa surat somasi meminta melunasi tunggakan pembayaran senilai Rp 10 juta.

"Atas perbuatan itu, pak Tarom merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh oknum tersebut (Bripka Wardi,red). Padahal selama tahun 2023 hingga saat ini sudah memberikan kayu kepada oknum tersebut dengan jumlah 225 kubik,” ujar Bahtiar.

Senada juga disampaikan Yulia Pihang, selaku kuasa hukum Obet.

Ia merasa kasihan dengan kliennya karena pria lanjut usia tersebut susah payah berjuang bersama istrinya mengambil kayu sejak 2023-2025 untuk diberikan kepada oknum polisi, berdalih ditukar dengan sebuah mobil yang katanya tidak ada masalah.

Atas kejadian ini, kuasa hukum Obet Tarom berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti Propam Polda Malut.

Bripka Wardi Ibrahim Membantah

Terpisah, Bripka Wardi Ibrahim membantah tudingan yang ditujukan terhadap dirinya yang diduga melakukan penipuan.

Bripka Wardi mengatakan apa yang disampaikan Obet Tarom melalui kuasa hukumnya tidak sinkron dengan data miliknya.

"Setahu saya pengambilan kayu dari Januari tahun 2023 sampai dengan Januari 2025 itu tercatat hanya 150 kubik dan itu ada rinciannya di saya."

"Begitu juga ada pengambilan bahan-bahan, semua ada rinciannya,” jelas Bripka Wardi kepada TribunTernate.com, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, untuk jumlah kayu besi yang disampaikan 32 kubik juga tidak sesuai dengan catatannya, karena yang tercatat hanya 17 kubik.

"Harga yang diambil disana kayu kelas dua Rp1,2 juta dan kelas satu Rp 2,5 juta per kubik," katanya.

Ia juga menilai, dirinya dan institusi kepolisian sangat dirugikan atas informasi yang tidak benar ini. 

"Nanti pimpinan saya beranggapan kerja di lapangan bisnis kayu tidak becus dan tipu-tipu orang," tuturnya.

Disinggung terkait mobil, ia mengaku sejak awal telah menjelaskan kepada Obet bahwa mobil yang dijanjikan itu tidak bisa diambil cash tapi kredit, dengan catatan Obet harus menyetor uang DP sebesar Rp 30 juta. 

"Karena saat itu om Obet tidak punya uangnya jadi tukar dengan kayu, jadi berjalannya waktu mobil itu baru diambil pada Juni 2023."

"Nunggak pembayaran itu di bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2024 karena tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi uang setoran Rp 5 juta per bulan lebih itu saya setor pakai uang saya pribadi," tuturnya.

Kemudian, pada bulan Desember 2024 ia bertemu dengan Obet dan keluarga.

Ia pun meminta Obet membantu menyelesaikan tunggakan itu, karena dirinya tidak memiliki uang untuk pembayaran cicilan mobil.

Sebab, bisnis kayu Obet juga sudah tersendat.

"Di tahun 2025 bulan Januari dan seterusnya saya minta bantu kalau om Obet punya kayu tidak lancar minta bantu mobil atau sopir tutup cicilan/angsuran," ucapnya.

Ia menuturkan, leasing kembali menghubungi dirinya beberapa waktu lalu bahkan diberi surat somasi satu sampai tiga. 

"Jadi saya ambil langkah agar om Obet bisa bayar itu mobil sehingga mobil itu diamankan ke Lolobata dan aman, bukan kasih di leasing," tuturnya.

Terkait pelaporan ke Propam Polda Maluku Utara, Bripka Wardi mengaku akan mengikuti prosesnya.

"Untuk laporan ke Propam kita ikuti prosesnya, nanti saya buat pembuktian di Propam," pungkasnya.

( Tribunternate.com/ Randi Basri)

Baca Lebih Lanjut
NASIB Brigadir DS Polisi di Dairi Curi Batu Bata Milik Warga, Nyaris Diamuk Massa,Kini Diusut Propam
Angel aginta sembiring
Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Oknum ASN di Prabumulih Ditangkap Polisi
Shinta Dwi Anggraini
Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Bantah Tuduhan Gelapkan Sertifikat Tanah
Detik
Meski Berakhir Damai, Oknum Polisi yang Curi Batu Bata di Dairi Tetap Diproses Propam
Tiara Shelavie
Kasus Dugaan Bullying di SD Swasta Banjarmasin, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti  
Irfani Rahman
Kasus Tewasnya Ayah dan Anak di Blora Diracun Kerabatnya, Polisi Bakal Bongkar Makam Korban
Azis Husein Hasibuan
Reaksi Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini Alasan Ibu Lolly Jadi Tersangka
Ficca Ayu Saraswaty
Sempat Diskusi Soal Dugaan Penipuan Investasi, Bunga Zainal Ingin Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan
Anita K Wardhani
Dua THM di Medan Dilaporkan ke Polisi Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin dan Tak Bayar Royalti
Hasanudin Aco
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Batam Modus Sertifikasi K3 Teknisi Perancah, Kejadian Tahun 2023
Septyan Mulia Rohman