TRIBUNMADURA.COM - Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Kamis, (6/3/2025).
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas antam hari ini berada di angka Rp 1.706.000 per gram, turun sebesar Rp 3.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.709.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback - harga yang diberikan saat pemilik emas menjual kembali kepemilikannya juga ikut mengalami penurunan.
Saat ini, harga buyback emas antam dipatok pada angka Rp 1.555.000 per gram, turun 3000 dibandingkan dengan harga buyback sehari sebelumnya.
Faktor Penyebab Turunya Harga Emas
Dimungkinkan terdapat beberapa faktor penyebab perubahan harga emas antam saat ini, baik dari dalam negeri maupun global, di antaranya:
1. Pergerakan harga emas dunia
Harga emas di pasar Internasional memiliki pengaruh besar terhadap harga emas dalam negeri, jika harga emas global turun, harga emas antam pun cenderung ikut turun.
2. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS
Ketika rupiah melemah terhadap dolar, harga emas biasanya cenderung naik karena emas dihargai dalam dolar AS.
Sebaliknya, jika rupiah menguat, harga emas bisa turun.
3. Permintaan dan penawaran emas di pasar domestik
Jika permintaan tinggi, harga emas berpotensi naik, dan sebaliknya jika permintaan turun.
4. Kebijakan moneter dan suku bunga
Suku bunga yang tinggi sering kali menekan harga emas karena investor lebih memilih menyimpan dan dalam bentuk aset berbunga dibandingkan emas.
Perlu diketahui pajak dalam transaksi emas?
Membeli dan menjual emas batangan bukan sekadar investasi, tetapi juga melibatkan kewajiban pajak yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari harga transaksi.
Namun, bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat potongan pajak sebesar 0,25 persen, sehingga tarif pajaknya menjadi lebih rendah.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Bagaimana dengan transaksi buyback?
Dikutip dari Tribunnews.com, sesuai dengan aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak sebesar:
Daftar harga Emas Antam hari ini
Bagi investor pemula yang sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas, berikut adalah daftar harga emas Antam per Kamis, 6 Maret 2025:
Harga Emas Batangan Antam
0,5 gram → Rp 903.000
Penurunan harga emas hari ini bisa menjadi kesempatan bagi investor yang ingin membeli emas sebagai investasi jangka panjang.
Namun, bagi investor berencana untuk menjual emas, ada baiknya menunggu hingga harga kembali naik agar mendapatkan keuntungan maksimal.
Bagi investor pemula, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga emas secara berkala dan memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga sebelum mengambil keputusan.