Media sosial Twitter atau X diramaikan salah satu netizen yang mengungkap gajinya sebagai pegawai magang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5% oleh perusahaan. Pengunggah juga melampirkan bukti tangkapan layar pesan obrolan yang menjelaskan bahwa kebijakan ini karena Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
"Lu bayangin ya gaji intern yang nggak seberapa itu sekarang kena potong pajak 5%??? Peraturan baru apa lagi ni di bawah rezim sontoloyo ini," cuit akun @*ris*ou*htele*, dikutip Kamis (6/3/2025). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
"Guys it's real... Gue udah minta penjelasan orang kantor dan beneran kena pajak. Sekarang di sistem Coretax ada kode pajak 'imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang' yang kena tarif Pasal 17. Jadi intern dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan (
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal itu. Dia bilang, pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja atau karena adanya Coretax.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja atau karena adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada detikcom.
Dwi menjelaskan, seseorang menjadi wajib pajak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif salah satunya meliputi keberadaan subjek pajak, misalnya bagi orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berniat bertempat tinggal di Indonesia dan sudah dewasa.
"Secara khusus di pasal 8 ayat (4) UU PPh menyebutkan penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Penjelasan dari anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah," jelas Dwi.
Sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan salah satunya saat subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan. Pengenaan pajak dilakukan saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dibatasi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
DJP kembali menekankan bahwa pengenaan PPh bagi pegawai tidak memandang status pegawai. Berikut perhitungan PPh bagi pegawai dan PPh Orang Pribadi lainnya:
- Jumlah penghasilan neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak x Tarif Progresif Pasal 17 = Pajak Penghasilan