TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang kasus kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Dalam kasus ini, Hotman Paris hadir sebagai saksi dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Kehadiran Hotman Paris dalam sidang melawan Razman Nasution yang digelar hari ini, Kamis (6/3/2025), menjadi penampilan perdananya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat absen dan sidang sempat ditunda lantaran Hotman Paris harus menjalani perawatan di Singapura.
Lewat unggahan Instagram miliknya, Hotman Paris tampak mengenakan setelan jas bewarna emas.
Ia dikawal oleh 8 body guard berbadan kekar.
Para body guard itu mengawalnya masuk ke dalam ruang sidang.
Saat masuk Hotman menyalami beberapa orang yang menyapa termasuk security Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hotman mengatakan dalam keadan sehat dan siap menjawab pertanyaan hakim.
"Siap, sehat. Saya mau menjarain si botak," ujar Hotman.
"Biar botak tahu betapa enaknya jadi pengacara sukses," imbuhnya.
Selain itu, tampak ambulans disiagakan di tempat parkir PN Jakut. Diketahui, sidang pemeriksaan Hotman ditunda dua kali karena advokat itu sakit.
Kehadiran Hotman pada persidangan kali ini pun membuat Razman bersyukur.
Razman berharap, Hotman sudah kembali sehat sehingga bisa menjawab pertanyaan yang ia dan timnya lontarkan dalam persidangan.
"Jadi, kalau dia sudah sehat ya itulah harapan kami supaya dia menghadapi gempuran-gempuran kita itu dia tidak tiba-tiba jatuh (pingsan)," kata Razman saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Kamis.
Razman mengatakan, ambulans yang disiagakan di PN Jakut memang dipersiapkan untuk Hotman.
"Makanya sudah ada di bawah itu ambulans," tutur Razman.
Adapun sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakut ditunda sebanyak dua kali pada Kamis (20/2/2025) dan Kamis (27/2/2025).
Persidangan ditunda lantaran Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution.
Laporan tersebut dibuat setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com