TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK karena perusahaan pailit.

Sejumlah buruh antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Bekas karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

"Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani. Dua-tiga hari berikutnya sudah terima JHT," katanya.

Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

"Delapan hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

"Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan," terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. "Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan)," jelasnya.


Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

 

Baca Lebih Lanjut
Proses Pencairan Jaminan Hari Tua Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Diklaim Cair 3 Hari Pasca Diurus
Vincentius Jyestha Candraditya
Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening
Deni setiawan
1.000 Eks Buruh Tiba-tiba Datangi Pabrik Sritex Sukoharjo,Ternyata Urus Pencairan Tunjangan Hari Tua
Vincentius Jyestha Candraditya
BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp129 Miliar Cairkan JHT Eks Buruh Sritex Sukoharjo yang di-PHK
Vincentius Jyestha Candraditya
Kapan JHT dan JKP Karyawan Korban PHK PT Sritex Cair Imbas Perusahaan Pailit ?
Weni Wahyuny
Harapan Airin, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Urus Pencairan JHT, Bisa Jadi Modal Usaha di Kampung
Vincentius Jyestha Candraditya
Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!
Detik
Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran 
Weni Wahyuny
Potret Ribuan Buruh Sritex di Sukoharjo Masih Kerja Seperti Biasa Meski Surat PHK Sudah Terbit
Vincentius Jyestha Candraditya
Besok! Nasib Belasan Ribu Buruh Sritex Grup di Sukoharjo Ditentukan di Pengadilan Niaga Semarang
Vincentius Jyestha Candraditya