WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Polsek Kemayoran mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar di sebuah toko kosmetik di wilayah Cempaka Putih Utara.
Pelaku berinisial ESD (25) ditangkap pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Sementara, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin oleh IPTU Budi Setiadi, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, tim kami menemukan barang bukti berupa 32 butir obat Tramadol dan 7 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," katanya.
Lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kata Agung, dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat ilegal," imbuhnya. (m32)