Cara Lapor Pajak 2025 Melalui Coretax DJP dan PersyaratannyaKumparan | 2025-03-05T19:00:03+08:00
Setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan pajaknya setiap tahun.
Cara lapor pajak 2025 pun bisa dilakukan secara online.
Pelaporan pajak secara daring ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang menggantikan sistem lama di pajak.go.id. Namun, bagaimana cara lapor pajak melalui Coretax DJP?
Bagi wajib pajak yang masih bingung cara lapor pajak 2025, simak artikel di bawah ini untuk mengetahui panduan lengkap, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pelaporannya.
Sebelum memulai pelaporan pajak, pastikan wajib pajak sudah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK (bagi yang telah menggunakan NIK sebagai NPWP).
Kata sandi DJP Online atau Coretax DJP untuk login ke sistem pelaporan.
Dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak (1721-A1 atau 1721-A2 untuk karyawan), laporan keuangan bagi pelaku usaha, dan bukti penghasilan lainnya.
Akses Internet stabil untuk kelancaran pelaporan pajak.
Baca Juga:Nomor NPWP Berapa Digit? Ini Penjelasannya
Cara Lapor Pajak 2025
Perbesar
Ilustrasi Coretax. Dok: Muhammad Darisman/kumparan
Sistem pelaporan pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi DJP di https://pajak.go.id.
Klik menu "Lapor Pajak 2025" untuk masuk ke portal Coretax DJP.
Login menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi terdaftar.
Setelah masuk, pilih menu "Lapor" lalu klik "e-Filing".
Klik tombol "Buat SPT" untuk memulai pelaporan pajak.
Jawab pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai:
Formulir 1770 SS: Untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun.
Formulir 1770 S: Untuk pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun.
Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.
Masukkan data penghasilan, pengurangan pajak, serta kredit pajak yang dimiliki.
Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
Cek kembali data yang telah dimasukkan.
Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar.
Setelah sukses, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
Batas Waktu Lapor Pajak 2025
Perbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Mengutip informasi dari situs Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan pajak telah ditetapkan sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu:
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan pajak jatuh pada 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan harus melaporkan pajak paling lambat 30 April.
Jika pelaporan pajak setelah tenggat waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat atau tak melaporkan pajak akan dikenakan denda sebagai berikut:
Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.
(NDA)
Baca Lebih Lanjut
Ada Libur Lebaran, Kapan Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan?
Detik
Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Detik
Waspada Modus Penipuan di Musim Lapor SPT Pajak Tahunan!
Detik
DJP Jatim I Pastikan Layanan Help Desk Pajak Surabaya Tetap Buka Selama Ramadam 2025
Irwan sy
DJP Sumut sebut layanan Coretax bisa kembali digunakan secara lancar